Kejagung Bantah Airlangga Hartarto Tersangka

Siti Yona Hukmana
12/8/2024 08:06
Kejagung Bantah Airlangga Hartarto Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar tersebut.

"Soal itu pun kami belum ada informasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Medcom.id, hari ini.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa Airlangga Hartarto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Korps Adhyaksa juga belum membenarkan informasi tersebut. "Kalau ada informasi soal itu kita sampaikan ya terima kasih," ujar Harli

Baca juga : Isu Munaslub Golkar Dinilai tak Untungkan Ganjar, Prabowo, ataupun Anies

Kabar penetapan tersangka ini muncul setelah Airlangga mundur dari kursi kepemimpinan Partai Golkar. Mundurnya Airlangga disebut-sebut akibat terjerat kasus korupsi minyak goreng yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun itu.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan itu. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.

Baca juga : Airlangga Mundur, Ahmad Doli: Golkar Tetap Siap Hadapi Pilkada 2024

"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.

Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegas dia. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya