Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar tersebut.
"Soal itu pun kami belum ada informasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada Medcom.id, hari ini.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa Airlangga Hartarto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Korps Adhyaksa juga belum membenarkan informasi tersebut. "Kalau ada informasi soal itu kita sampaikan ya terima kasih," ujar Harli
Baca juga : Isu Munaslub Golkar Dinilai tak Untungkan Ganjar, Prabowo, ataupun Anies
Kabar penetapan tersangka ini muncul setelah Airlangga mundur dari kursi kepemimpinan Partai Golkar. Mundurnya Airlangga disebut-sebut akibat terjerat kasus korupsi minyak goreng yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun itu.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan itu. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.
Baca juga : Airlangga Mundur, Ahmad Doli: Golkar Tetap Siap Hadapi Pilkada 2024
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.
Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan," tegas dia. (Yon/P-2)
Ketahanan energi jadi prioritas nasional utama pada 2026 seiring penguatan strategi ekonomi hijau yang menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendapat kepercayaan untuk menakhodai Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) masa bakti 2026-2030.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Danantara Indonesia untuk menjelaskan kepastian arah kebijakan fiskal Indonesia kepada Moody's.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan rampung pada Senin (9/2).
Ia menambahkan, pertumbuhan sektor riil bahkan melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga menopang kinerja ekonomi secara keseluruhan.
PLT Ketua Umum DPP Partai Golkar Agus Gumiwang menanggapi terkait kabar mantan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dipanggil oleh Kejaksaan Agung.
Agus Gumiwang memberikan semangat dan optimisme kepada seluruh kader Golkar agar dapat menghadapi badai gelombang politik yang tengah dihadapi.
Munas Golkar kemungkinan besar akan membahas tentang perubahan AD/ART.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid sebenarnya AD/ART tidak perlu diubah jika Bahlil ingin mencalonkan karena sosok Menteri Investasi itu sudah memenuhi syarat.
Umam melihat keterpilihan Agus Gumiwang sebagai Plt Ketum belum tentu akan mengantarkannya sebagai Ketua Umum Definitif di Munaslub yang bakal digelar 20 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Dito Ariotedjo mengungkap bahwa calon ketua umum (ketum) partainya mengerucut ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved