Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kontradiktif dan janggal. Pasalnya, majelis PTUN meminta harkat dan martabat Anwar sebagai hakim konstitusi dikembalikan seperti semula.
Namun, di saat yang sama, putusan tersebut juga menolak permintaan Anwar untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Jika logika putusannya benar, seharusnya Anwar dapat menjadi Ketua MK setelah muruahnya dipulihkan.
"Ada dua tabrakan luar biasa di dalam putusan ini," kata Feri kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).
Baca juga : Pakar Sarankan MK Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta
Ia berpendapat, amar putusan yang mengabulkan permohonan Anwar selaku penggugat untuk dipulihkan harkat maupun martabat sebagai hakim konstitusi menafikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu sendiri.
Pasalnya, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melanggar etik karena menyidangkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres. Uji materi itu berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain merupakan keponakan dari Anwar.
"Putusan (PTUN) menyatakan Anwar Usman direhabilitasi namanya, padahal semua orang tahu dia melanggar etik karena menyidangkan perkara keponakannya," terang Feri.
Baca juga : Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN Jakarta
Dengan diberhentikannya Anwar, para hakim konstitusi lainnya lantas memilih Suhartoyo untuk memimpin MK. Bagi Feri, mengangkatan Suhartoyo adalah sah.
Kendati demikian, PTUN Jakarta dalam amarnya justru menyatakan pengangkatan Suhartoyo lewat Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 tidak sah.
"Ini ada tabrakan-tabrakan dalam putusan sehingga sangat janggal. Bagi saya, ini mempertegas ada keterlibatan politik yang luar biasa dalam kasus ini karena pada ujungnya adalah untuk memastikan bahwa anak Presiden, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres," pungkasnya. (P-5)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved