Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kontradiktif dan janggal. Pasalnya, majelis PTUN meminta harkat dan martabat Anwar sebagai hakim konstitusi dikembalikan seperti semula.
Namun, di saat yang sama, putusan tersebut juga menolak permintaan Anwar untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Jika logika putusannya benar, seharusnya Anwar dapat menjadi Ketua MK setelah muruahnya dipulihkan.
"Ada dua tabrakan luar biasa di dalam putusan ini," kata Feri kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).
Baca juga : Pakar Sarankan MK Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta
Ia berpendapat, amar putusan yang mengabulkan permohonan Anwar selaku penggugat untuk dipulihkan harkat maupun martabat sebagai hakim konstitusi menafikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu sendiri.
Pasalnya, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melanggar etik karena menyidangkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres. Uji materi itu berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain merupakan keponakan dari Anwar.
"Putusan (PTUN) menyatakan Anwar Usman direhabilitasi namanya, padahal semua orang tahu dia melanggar etik karena menyidangkan perkara keponakannya," terang Feri.
Baca juga : Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN Jakarta
Dengan diberhentikannya Anwar, para hakim konstitusi lainnya lantas memilih Suhartoyo untuk memimpin MK. Bagi Feri, mengangkatan Suhartoyo adalah sah.
Kendati demikian, PTUN Jakarta dalam amarnya justru menyatakan pengangkatan Suhartoyo lewat Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 tidak sah.
"Ini ada tabrakan-tabrakan dalam putusan sehingga sangat janggal. Bagi saya, ini mempertegas ada keterlibatan politik yang luar biasa dalam kasus ini karena pada ujungnya adalah untuk memastikan bahwa anak Presiden, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres," pungkasnya. (P-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved