Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kontradiktif dan janggal. Pasalnya, majelis PTUN meminta harkat dan martabat Anwar sebagai hakim konstitusi dikembalikan seperti semula.
Namun, di saat yang sama, putusan tersebut juga menolak permintaan Anwar untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Jika logika putusannya benar, seharusnya Anwar dapat menjadi Ketua MK setelah muruahnya dipulihkan.
"Ada dua tabrakan luar biasa di dalam putusan ini," kata Feri kepada Media Indonesia, Rabu (14/8).
Baca juga : Pakar Sarankan MK Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta
Ia berpendapat, amar putusan yang mengabulkan permohonan Anwar selaku penggugat untuk dipulihkan harkat maupun martabat sebagai hakim konstitusi menafikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu sendiri.
Pasalnya, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melanggar etik karena menyidangkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres. Uji materi itu berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka yang tak lain merupakan keponakan dari Anwar.
"Putusan (PTUN) menyatakan Anwar Usman direhabilitasi namanya, padahal semua orang tahu dia melanggar etik karena menyidangkan perkara keponakannya," terang Feri.
Baca juga : Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN Jakarta
Dengan diberhentikannya Anwar, para hakim konstitusi lainnya lantas memilih Suhartoyo untuk memimpin MK. Bagi Feri, mengangkatan Suhartoyo adalah sah.
Kendati demikian, PTUN Jakarta dalam amarnya justru menyatakan pengangkatan Suhartoyo lewat Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 tidak sah.
"Ini ada tabrakan-tabrakan dalam putusan sehingga sangat janggal. Bagi saya, ini mempertegas ada keterlibatan politik yang luar biasa dalam kasus ini karena pada ujungnya adalah untuk memastikan bahwa anak Presiden, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai cawapres," pungkasnya. (P-5)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved