Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sidang Sengketa Pileg Jilid II Diputus sebelum Pendaftaran Cakada

Tri Subarkah
13/8/2024 11:56
Sidang Sengketa Pileg Jilid II Diputus sebelum Pendaftaran Cakada
Suasana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/8/2020).(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan bakal memutus sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif jilid II sebelum 27 Agustus 2024, yakni tanggal dimulainya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Sengketa hasil yang teregistrasi bakal disidangkan dengan cepat oleh MK.

Hal itu ditegaskan oleh hakim konstitusi sekaligus juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, karena perkara PHPU jilid II yang diterima tidak banyak, pihaknya tetap akan mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak tergugat maupun Bawaslu sebagai pihak terkait.

"Paling tidak, kami akan dalam waktu cepat memutusnya. Kalau pun misalnya tidak ada dismissal (putusan sela), bisa digabung sekaligus di situ nanti," kata Enny di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Baca juga : MK Mulai Sidangkan kembali PHPU Pileg Jumat (9/8)

Ia menyebut, hakim konstitusi juga langsung masuk ke tahap pembuktian setelah mendengarkan keterangan dari tergugat maupun pihak terkait. MK, sambung Enny, memastikan sidang PHPU jilid II tak akan mengganggu proses pelantikan calon anggota legislatif terpilih hasil Pileg 2024.

PHPU Legislatif jilid II terjadi setelah KPU mentapkan hasil Pileg 2024 dan menindaklanjuti sejumlah putusan MK, termasuk pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, peserta pemilu tetap tidak puas dengan hasilnya, lalu kembali mengajukan sengketa ke MK.

Oleh karena itu, KPU sampai saat ini belum menetapkan nama-nama caleg terpilih maupun perolehan kursi legislatif. MK menerima delapan gugatan pada PHPU Legislatif jilid II. Enny menyebut, putusan sidang dapat dibacakan antara 19-21 Agustus mendatang.

Baca juga : Masyarakat Menanti Putusan Progresif Sengketa Hasil Pilpres

"Ya sekitar itu saja, tidak lebih dari itu," terangnya.

Perolehan kursi legislatif merupakan modal bagi partai politik di tingkat daerah dalam mengusung pasangan calon kekuatan daerah. Minimal, partai atau gabungan partai politik memiliki 20% jumlah kursi atau 25% jumlah suara sah. Pendaftaran bakal pasangan calon sendiri digelar selama tiga hari sampai 29 Agustus.

Selain sengketa hasil Pileg 2024, MK juga dihadapkan pada sejumlah uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Seperti halnya PHPU Legsilatif jilid II, Enny memastikan perkara-perkara uji materi itu tidak akan mengganggu proses yang sedang berjalan.

"Pokoknya seluruhnya yang berkaitan, kami usahakan supaya memberikan manfaat sebesar-besarnya, juga tidak boleh menghampat proses. Sesuai dengan prinsip peradilan cepat, tetapi tetap menjaga kualitas, itu yang kami lakukan sekarang ini," pungkas Enny. (Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya