Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan tahap pelaporan terhadap Yamitema Laoly. Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly itu dilaporkan terkait dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tentu KPK harus menjelaskan kepada publik selain tentu saja kepada pelapor terkait sampai sejauh mana laporan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sudah sampai tahap apa," kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo saat dihubungi, Minggu, (4/8).
Yudi menjelaskan ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPK menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca juga : Yasonna Mengaku tak Pernah Lindungi Harun Masiku
"Apakah masih diverifikasi dan validasi atau memang tidak ditemukan bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan atau seperti apa," ungkap dia.
Yudi menegaskan penyampaian tahap pelaporan sangat penting. Hal itu dinilai sebagai bagian dari transparansi.
"Karena yang penting bagi publik adalah siapapun bisa melapor tetapi yang penting atas pelaporan tersebut ya kpk harus transparan terkait pelaporan tersebut," sebut dia.
Baca juga : 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam Tes Tulis
Dia menyebut unsur penting dalam proses hukum adalah pembuktian. Jika tidak ditemukan bukti dugaan korupsi, KPK tetap harus menyampaikan kepada masyarakat.
"Jika pun tidak ada bukti bahwa memang ada dugaan korupsi ya sampaikan saja kepada publik," ujar dia.
Sebelumnya, Yamitema Laoly dilaporkan ke KPK atas dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Mei 2023. Laporan disampaikan Komrad Pancasila.
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut, apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Koordinator Komrad Pancasila Antonny Yudha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Menkumham Supratman Andi Agtas meminta industri rekaman Indonesia dan ASIRI segera mendaftarkan kodifikasi lagu ke Ditjen KI agar karya musisi lokal terlindungi secara hukum.
Pelantikan dan pengangkatan Prof Ariawan Gunadi sebagai Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris dilakukan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif.
Habiburokhman menyebut Abcandra terpilih mewakili Kelompok DPD menjadi pimpinan MPR RI periode 2024—2029 dalam Rapat Pleno Kelompok DPD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Abcandra dan Fadel bertarung pada pemungutan suara putaran kedua. Hasilnya, Abcandra mengalahkan Fadel dengan perolehan 93 melawan 50 suara.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Juanda Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (28/9).
Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan pengambilan sumpah dua calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia asal Belanda Mess Hilgres dan Eliano Reijnders
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved