Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi atas permohonan serupa yang teregistrasi lebih dahulu. Perkara nomor 89 diajukan oleh Arkaan Wahyu, anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Terdapat kesamaan dalam gugatan yang diajukan Arkaan dan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan Fahrur Rozi dan Anthony Lee. Seperti halnya Arkaan, Fahrur-Anthony juga mengajukan uji materi atas pasal terkait syarat usia calon kepala daerah.
Kesamaan antara gugatan Arkaan dan Fahrur-Anthony tampak pada bagian ke-III saat menjelaskan alasan pemohon. Kalimat yang digunakan untuk menerangkan ruang lingkup pasal yang diuji pun sama. Juga terdapat kesamaan pada bagian dalil-dalil pokok permohonan.
Baca juga : Ketua MKMK Minta Anwar Usman Sadar dan Membatasi Diri dalam Perkara Syarat Batas Usia Cakada
Diketahui, gugatan Fahrur-Anthony masuk ke MK pada 27 Mei 2024, sementara Arkaan pada 12 Juli 2024. Hakim konstitusi Saldi Isra juga menyoroti kesamaan antara perkara nomor 89 dan 88 yang digagas Sigit Nugroho Sudibyanto. Kedua perkara itu sama-sama menggunakan jasa kantor hukum Arif Sahudi.
"Setelah kami telisik, permohonan ini beberapa di antaranya seperti di-copy dan paste saja, (perkara nomor) 88 dan 89 itu. Jadi tolong, ini harus hati-hati betul," ujar Saldi di ruang sidang MK, Jakarta (28/7).
Saldi enggan menyebut terjadi plagiasi yang dilakukan Arkaan lewat gugatan nomor 89. Kendati demikian, ia meminta kantor hukum yang mendampingi perkara tersebut dapat bekerja secara serius. Bagi Saldi, itu menyangkut kredibilitas.
"Tolong dipikirkan dengan serius. Saya tidak mau mengatakan ini plagiasi atau tidak, tapi ada kesamaan argumentasi untuk poin-poin itu. Karena kantor hukum sama, harus hati-hati soal-soal begini," pungkas Saldi. (Tri/Z-7)
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
HAKIM MK Saldi Isra menyoroti janji kampanye mengenai program umrah gratis dari calon Bupati paslon nomor urut 2 Pilkada Belitung Timur, Kamarudin Muten-Khairil Anwar
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Saldi Isra mengusulkan agar ketentuan pemberian nomor urut untuk lebih dari satu pasangan calon (paslon) dihapus. Sebab hal itu dipersoalkan dalam sengketa wali kota tangsel
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Mereka sedang menunggu perintah lebih lanjut menyangkut instruksi ketua umum partai yang meminta seluruh kader untuk tidak hadir pada kegiatan pembekalan kepala daerah.
Bima Arya di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, hari ini, mengatakan retreat di Magelang berlangsung 21 hingga 28 Februari 2025.
PRESIDEN Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak ditelepon calon kepala daerah pada malam sebelum pencoblosan Pilkada 2024 atau pada Selasa (26/11) malam.
Dari jumlah wilayah itu, setidaknya ada lebih dari seribu pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024, termasuk 34 prajurit TNI baik aktif maupun purnawirawan.
Meski lebih demokratis dan menghemat anggaran negara, sistem pilkada serentak telah meningkatkan praktik politik uang atau money politic baik di tingkat nasional maupun daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved