Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah dan memeras pejabat di Pemkab Bogor. Lalu apa alasan penyelenggara negara itu rela memberikan uang?
Yusup mengaku mengetahui adanya kejanggalan anggaran usai dibawa penyidik Polres Bogor dari Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antirasuah berharap alasan pejabat yang diperas mau memberikan duit didalami polisi.
“Nanti itu teman-teman penyidik Polres Bogor yang bisa menggalinya, saya pikir seperti itu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (27/7)
Baca juga : Begini Pengakuan Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat di Bogor
Tessa menjelaskan polisi bisa mengusut kasus korupsi jika benar ada kejanggalan anggaran di Pemkab Bogor. KPK juga siap menangani perkaranya jika dilimpahkan.
“Tapi, nanti kalau ada indikasi korupsi yang bisa saja dilempar ke KPK atau ditangani sendiri oleh Polres Bogor,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, pihaknya tidak bisa tiba-tiba mengusut dugaan korupsinya karena kasus penipuannya sudah ditangani Polres Bogor. Supervisi perkara baru bisa dilakukan jika diminta oleh kepolisian.
Baca juga : Polisi Periksa Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pejabat di Bogor
“Tentunya sebelumnya dilakukan kegiatan koordinasi terlebih dahulu. Nah koordinasi untuk apa? Apabila APH-nya meminta bantuan KPK untuk membantu mungkin enggak ada anggaran, mungkin dianggap butuh difasilitasi antara kepolisian dan kejaksaan,” ucap Tessa.
KPK Yusup Sulaeman karena mengaku-ngaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah untuk memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor. Tindak pidana itu dilakukan karena dia menilai ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek.
“Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat, e-katalog itu,” kata Yusup saat digiring polisi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7)
Yusup melancarkan aksinya saat mengecek proyek yang memiliki anggaran Rp600 miliar. Menurutnya, pengerjaan ada di Dinas Pendidikan. Saat digiring polisi, dia membantah melakukan pemerasan meski kedapatan meminta uang.
“Engga ada (niat memeras),” ucap Yusup. (P-5)
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang vonis kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DIKABULKANNYA permohonan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam menimbulkan gejolak di internal
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved