Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ikatan Notaris Indonesia Beberkan Pentingnya Implementasi Cyber Notary

Andhika Prasetyo
23/7/2024 21:25
Ikatan Notaris Indonesia Beberkan Pentingnya Implementasi Cyber Notary
Ikatan Notaris Indonesia merilis buku terkait cyber notary.(INI)

Ikatan Notaris Indonesia (INI) berupaya menjabarkan pemahaman cyber notary kepada khalayak luas, terutama bagi orang-orang menjalani profesi sebagai notaris. Upaya tersebut diaplikasikan ke dalam sebuah buku berjudul Ikatan Notaris Indonesia Menghadapi Revolusi Industri 5.0.

Ketua Tim Penyusun Buku, Rita Alfiana, mengatakan pihaknya mengangkat topik cyber notary karena merupakan hal yang sangat penting dan bermanfaat dalam menjalani profesi sebagai notaris. Bagaimanapun, digitalisasi akan sangat mempengaruhi kinerja notaris di masa depan.

Cyber notary sendiri adalah sebuah konsep penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh notaris untuk mempermudah mereka dalam menjalankan tugas.Sebagai contoh, menyertifikasi transaksi bisnis yang dilakukan secara digital, mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara daring dan lain sebagainya.

Baca juga : Digitalisasi BPJS Kesehatan Kunci Pemerataan Jaminan Sosial

"Isinya sangat menarik karena notaris Indonesia harus tahu bahwa digitalisasi memang suatu kepercayaan tapi harus ada payung hukumnya dulu. Jangan sampai sekarang ini banyak sekali kasus-kasus terjadi notaris itu sudah melaksanakan digitalisasi, berhadapan melalui internet tetapi sebetulnya belum boleh. Hal-hal seperti itulah yang ada di dalam buku ini," jelas Rita melalui keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Rita juga mengatakan bahwa buku notaris digitalisasi dapat memberikan wawasan dalam menjalani profesi sebagai notaris. Dalam era digitalisasi, semua bisa dipermudah. Namun dalam dunia notaris, memudahkan itu bukan hal yang sederhana karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

"Buku ini intinya adalah untuk memberikan wawasan kepada rekan-rekan kita berarti target dari pengukuran. Mereka bisa mengembangkan wawasan, lebih berhati-hati dalam hal menangani klien misalnya untuk proses penandatanganannya melalui media internet. Itu kita masih belum ada payung hukumnya sehingga masih belum bisa dilaksanakan," ujar Rita.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi di dalam dunia notaris harus betul-betul dipelajari karena akan mempengaruhi sistem kerja dan berbagai hasil dari produk kenotarisan. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya