Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
AKSI demo mahasiswa mengkritik 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi di Patung Kuda Arjuna Wijaya berakhir ricuh dan dibubarkan paksa oleh kepolisian pada Senin (22/7).
Situasi sudah tidak kondusif sekitar pukul 18.54 WIB. Saat itu, water cannon sudah ditembakkan beberapa kali ke arah massa dari Aliansi BEM SI.
Polisi terus menerus menembakkan water cannon ke arah massa.Sekitar pukul 19.05 WIB, massa semakin mundur hingga harus membubarkan diri ke arah Jalan M.H Thamrin dan Jalan Abdul Muis.
Baca juga : HUT Bhayangkara, Presiden Minta Polri Sukseskan Pilkada dan Jaga Netralitas
Diketahui, massa membawa 12 tuntutan dalam aksi unjuk rasa mengkritik 10 tahun pemerintahan Jokowi.
Koordinator pusat BEM SI, Herianto mengatakan mahasiswa turun ke jalan yakni untuk menuntut dan mengadili Jokowi atas sejumlah kebijakan dan tindakannya yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
“Kami menuntut Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pilkada Indonesia 2024,” ujar Herianto.
Baca juga : Indonesia Berada di Persimpangan Demokrasi dan Otoritarian
Kedua, mahasiswa menolak kembalinya dwifungsi TNI dan Polri. Lalu, ia mengatakan massa mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
"Tuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan tindak tegas pelaku represifitas kepolisian. Lalu, tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati,”
Massa juga mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 dan mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel.
Baca juga : Relawan Respons Pernyataan Hasto ke Presiden Jokowi
Pemerintah juga dituntut untuk mengatasi limbah industri dan memperhatikan AMDAL dalam pembangunan proyek.
“Menuntut pemerintah untuk meningkatkan fasilitas, pelayanan dan sistem kesehatan,” imbuh Heri.
Massa mendesak agar pemerintah segera mencabut UU Tapera dan revisi kembali sejumlah pasal-pasal yang bermasalah.
Kemudian, massa juga menuntut agar pemerintah dapat mewujudkan keadilan dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
“Wujudkan wacana pendidikan gratis di Indonesia. Terakhir, cabut dan revisi Permendikbud no.2 tahun 2024 untuk dikasih kembali substansi materialnya,” pungkas Heri. (Z-8)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merilis logo baru partai yang bergambar gajah. Presiden ke-7 RI Joko Widodo ikut buka suara terkait hal tersebut.
Jokowi menanggapi rencana Pemerintah yang memutuskan lokasi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 digelar di Jakarta bukan di IKN
Lebih lanjut, saat ini dia menilai bahwa anggaran yang ada saat ini lebih banyak difokuskan pada berbagai macam program prioritas Presiden Prabowo.
Jokowi menyatakan akan menghormati hasil Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang digelar di Solo, termasuk jika putra bungsunya, Kaesang tidak terpilih kembali
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, angkat bicara menanggapi isu yang menyebut dirinya akan menjadi Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PLH Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akan membuka sesi diskusi pada Kongres PSI di Solo, Sabtu.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved