Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Legislator PKS Dorong Terbentuknya Pansus Judi Online

Putra Ananda
16/7/2024 22:30
Legislator PKS Dorong Terbentuknya Pansus Judi Online
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta(Antara)

ANGGOTA Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al Habsyi siap mendorong Pansus Judi Online (Judol) untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non bank terkait maraknya transaksi kasus judol melalui layanan perbankan. 

"Hadirnya pansus untuk mengevaluasi kinerja perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang diduga ikut membantu transaksi pembayaran judol ini. Kita juga ingin tau sejauh mana Bank Indonesia (BI) memberikan izin terhadap penyelenggara layanan jasa pembayaran dan bagaimana peran OJK mengawasinya?,” kata Aboe merespon usulan Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri agar DPR membentuk Pansus Judol di Jakarta, Selasa (16/7) 

Politisi PKS ini mengaku, prihatin akan maraknya transaksi Judol yang semakin digemari masyarakat hingga anggota dewan.

Baca juga : Selebgram dan Konten Kreator Batam Ditangkap Terkait Judi Online

Apalagi banyak kasus bunuh diri akibat judol. Karena itu, Ia akan membahas usulan pembentukan pansus judol ini bersama kawan kawan di Fraksi DPR. 

“Sosialisasikan akan kita lakukan dengan sejumlah fraksi agar Pansus Judol ini bisa dibentuk dan membongkar praktik jasa layanan pembayaran Judol yang diduga didukung oleh system perbankan dan lembaga keuangan non bank,” tegasnya 

Aboe juga setuju jika dana transaksi judol dikembalikan ke negara. Artinya, bank tidak hanya sebatas memblokir rekening, tetapi bank wajib mengembalikan dana tersebut  ke negara.

Baca juga : Promosikan Situs Judi Online, RV, Selebgram Bandung Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri meminta perbankan kembalikan pendapatan judol ke negara dan segera dibentuk Pansus Judol.

Selama ini, kata Deni, Bank Indonesia diduga ikut mempermudah izin pelaku judi online bertransaksi di perbankan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkesan abai. 

"OJK maupun BI wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol yang hingga saat ini luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin," katanya.

Baca juga : Kominfo Sebut Belum Ada Teknologi yang Bisa Cegah Konten Judi Online

Untuk mencegah pemilik judol memiliki layanan jasa pembayaran, Deni mengusulkan sejumlah hal. Pertama, peningkatan kerja sama antar lembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penting untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online. 

Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online. 

"Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan judol," kata Deni. 

Baca juga : Ganggu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Judol

Keempat, lanjutnya, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses ke situs yang baru teridentifikasi. Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat. 

"Keenam, edukasi publik mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan," ungkapnya. 

Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan mengambil tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat dalam judi online.Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara. 

Kesembilan, lanjut Deni, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana untuk judi online. 

"Kesepuluh, meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan menangani transaksi yang terkait dengan judol," paparnya. 

Selain itu, kata Deni, Bank Indonesia lebih hati-hati agar tak kecolongan, memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Pertama, memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah kunci. 

"BI segera  menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," imbuhnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya