Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selebgram dan Konten Kreator Batam Ditangkap Terkait Judi Online

Hendri Kremer
16/7/2024 16:14
Selebgram dan Konten Kreator Batam Ditangkap Terkait Judi Online
Ilustrasi seseorang bermain judi online.(Dok. Antara)

SEORANG konten kreator asal Batam dengan pengikut TikTok mencapai 500 ribu lebih terjerat kasus judi online. Selebgram berinisial SH itu diamankan oleh kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Akun Instagram milik pria 24 tahun itu memiliki pengikut hingga 200 ribu lebih. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapati akun Instagram SH mengunggah Instagram story yang berisi tautan situs judi online.

"Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengunggah insta story yang di dalamnya ada tautan yang ketika diklik akan mengarahkan ke situs judi online," kata Wadireskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (16/7).

Baca juga : Promosikan Situs Judi Online, RV, Selebgram Bandung Ditangkap Polisi

Content Creator itu ditangkap pada, Senin (15/7). Dalam pengakuannya, pelaku SH mengakui bahwa akun Instagramnya digunakan untuk mempromosikan judi online. Awalnya, ia menerima pesan langsung DM (direct message) Instagram berisi ajakan untuk endorse atau promosi.

"Ada ajakan dari DM untuk promosi judi online, pelaku menyetujui ajakan tersebut dengan imbalan sebesar Rp20 juta, yang kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," kata Ade.

Atas perbuatannya, SH dijerat pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 M.

Situs judi yang dipromosikan oleh SH adalah situs judi slot MODUS**, yang ia promosikan dua kali sehari melalui Instagram story.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya