Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Periksa Pegawai Nippon Ketjen Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG 

Candra Yuri Nuralam
12/7/2024 07:55
KPK Periksa Pegawai Nippon Ketjen Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG 
KPK memeriksa eks pegawai Nippon Ketjen, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai perusahaan asal Jepang guna mendalami proses jual beli liquefied natural gas (LNG) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).

“Jadi, kepentingannya adalah kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan transaksinya (LNG). Jadi bukan, jangan selalu diartikan bahwa kalau kita memanggil seorang itu salah, atau perusahaannya itu salah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (12/7).

Asep menjelaskan banyak perusahaan yang menjual LNG beroperasi di luar negeri, salah satunya Jepang

Baca juga : Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan

Transaksi LNG yang dilakukan PT Pertamina (Persero) juga dilakukan dengan sejumlah perusahaan luar negeri. Karena itu, penyidik disebut perlu mendalami seluk beluk trading dalam pengadaan sumber daya yang sudah dibeli tersebut.

“Kita ingin mendapatkan informasi terkait dengan trader, atau trading-nya seperti apa. Jadi, trading atau penjualan dari LNG-nya itu seperti apa, kemudian kita juga mencari di tahun itu misalkan kontrak-kontraknya seperti apa,” ucap Asep.

Pemeriksaan juga untuk mendalami sejumlah kontrak kerja sama yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dalam pengadaan LNG. KPK memastikan bakal menyusuri semua proses pengadaan sumber daya itu, termasuk keputusan jual belinya dalam rapat yang pernah didalami dengan memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Baca juga :  KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di LNG PT Pertamina

“Terkait dengan yang memutuskan misalkan untuk membeli dan menjual itu apakah melalui mekanisme yang ada dan lain-lainnya, jadi seperti itu. Jadi, kita betul-betul menyusuri peristiwa-peristiwa yang saat itu terjadi,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara US$113.839.186.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya