Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

3 Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Siti Yona Hukmana
11/7/2024 17:42
3 Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Pelimpahan ketiga tersangka untuk menjalani persidangan.

"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan ialah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021. Sambil menunggu jadwal sidang, Amir ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Baca juga : Kejagung Tambah Lagi Tersangka Korupsi PT Timah, Tiga di Antaranya Kadis ESDM

Lalu, Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019-31 Desember 2019. Rusbani tidak dilakukan penahanan.

Kemudian, Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 19 Januari 2015-4 Maret 2019. Suranto juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Harli mengatakan tim penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka. Barang bukti itu beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut 2 Inspektur Tambang

"Barang bukti elektronik berupa handphone," ujar Harli.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300.003.263.938.131 (Rp300 triliun). Nilai kerugian ini berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan dilimpahkannya ke-3 tersangka mantan pejabat di ESDM ini, total sudah 16 tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Bahkan, terdapat salah satu tersangka yang sudah menjalani sidang di Bangka Belitung.

Adapun para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan primair Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya