Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)memeriksa tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan dua dari tiga saksi yang diperiksa ialah inspektur tambang.
“Saksi FA dan TM selaku Inspektur Tambang,” ungkap Ketut, Rabu (24/4).
Baca juga : Soal Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Fokus Kembalikan Kondisi Seperti Semula
Saksi lainnya, kata Ketut, ialah BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka Tamron alias AON (TN).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung RI mengaku pihaknya belum menghitung nilai aset smelter timah yang disita di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Nilai aset disita belum dihitung karena baru kemarin disita,” ungkap Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, Selasa (23/4). (Ykb/Z-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai, pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.
Gus Imin menilai bahwa kampus memiliki kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk dapat mengelola tambang.
izin untuk mengelola lahan tambang diberikan pada UKM dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RUU Minerba tidak lagi mengatur perguruan tinggi mengelola izin usaha penambangan
PWNU Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap PBNU terkait rencana pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perusahaan bisa membangun kemitraan dengan masyarakat untuk melaksanakan proses penambangan timah sehingga semua pihak bisa merasakan manfaat dari sumber daya alam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved