Sekjen KPK Diperiksa Penyidik Soal Skandal Pungli di Rutan

Candra Yuri Nuralam
10/7/2024 16:06
Sekjen KPK Diperiksa Penyidik Soal Skandal Pungli di Rutan
KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa. Dia dimintai keterangan soal status kepegawaian para tersangka.

“Kenapa ini (Cahya) dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Asep menjelaskan Cahya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangan dia dinilai penting untuk penjelasan pemecatan dan hukuman disiplin para tersangka buat kepentingan pemberkasan kasus.

Baca juga : KPK: Ada Pegawai yang Mengkoordinasi Pungli di Rutan KPK

“Ada apa namanya, pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” ujar Asep.

Asep juga menjelaskan pemeriksaan Cahya mengartikan KPK tegas dalam penanganan kasus ini. Permintaan keterangan bahkan dilakukan ke pejabat di instansinya sendiri.

“Siapa pun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK tentu kita akan panggil dan akan minta keterangan seperti itu,” ucap Asep.

Baca juga : KPK Sengaja Geledah Rutan Sendiri Jam 2 Pagi, Ini Alasannya

KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya