Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa. Dia dimintai keterangan soal status kepegawaian para tersangka.
“Kenapa ini (Cahya) dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Asep menjelaskan Cahya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangan dia dinilai penting untuk penjelasan pemecatan dan hukuman disiplin para tersangka buat kepentingan pemberkasan kasus.
Baca juga : KPK: Ada Pegawai yang Mengkoordinasi Pungli di Rutan KPK
“Ada apa namanya, pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” ujar Asep.
Asep juga menjelaskan pemeriksaan Cahya mengartikan KPK tegas dalam penanganan kasus ini. Permintaan keterangan bahkan dilakukan ke pejabat di instansinya sendiri.
“Siapa pun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang sedang ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK tentu kita akan panggil dan akan minta keterangan seperti itu,” ucap Asep.
Baca juga : KPK Sengaja Geledah Rutan Sendiri Jam 2 Pagi, Ini Alasannya
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-7)
Dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi, pengamat meminta kepolisian menggratiskan biaya pembuatan SIM.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pungutan tersebut dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
Ombudsman Republik Indonesia atau ORI mempertanyakan uang pungutan terutama yang berkedok sumbangan di lingkaran SMA-SMK Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
DPRD Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Wahyu Mijaya setop pungutan sekolah berkedok uang pembangunan di SMA-SMK Negeri Kota Depok
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai pemecatan tersebut sangat beralasan mengingat oknum kepala sekolah itu diduga telah menerima uang.
Tidak ada korban jiwa, namu satu petugas polres mengalami luka tembak
Usai terjadinya penembakan yang menyasar kaca gedung rutan cipinang, petugas jaga dibekali rompi antipeluru dan senjata laras panjang
Hasil tes yang menunjukan para narapidana itu reaktif, bukan berarti dapat dipastikan positif terinfeksi virus korona
Kasus seorang narapidana yang memproduksi ratusan pil ekstasi menjadi bukti kegagalan lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan.
Yusri menjelaskan pihaknya dengan Polres jajaran melakukan tes swab terhadap tahanan pada bulan lalu. Hasilnya memang 65 tahanan terkonfirmasi positif covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved