Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

12 Pegawai PLN Diduga Terima Duit Korupsi PLTU Bukit Asam

Candra Yuri Nuralam
10/7/2024 12:35
12 Pegawai PLN Diduga Terima Duit Korupsi PLTU Bukit Asam
12 Pegawai PLN Diduga Terima Duit Korupsi PLTU Bukit Asam(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran dana kasus rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022 sudah menyebar ke sejumlah pihak. Diduga uang korupsi itu mengalir ke 12 pegawai PT PLN (Persero). 

“(Uang diberikan dari) NI (Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya) memberikan sejumlah uang kepada pihak PT PLN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (10/7). 

Alex menjelaskan salah satu penerima berstatus sebagai tersangka yakni Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro. Dia mendapatkan Rp750 juta terkait perkara ini.

Baca juga : KPK Panggil Pejabat PLN untuk Bongkar Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam

“Selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampung kan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA (Budi Widi Asmoro) selama dari 2015 sampai dengan 2018,” ujar Alex.

Pegawai PT PLN (Persero) lain yang menerima uang terkait kasus ini yakni Deputi Manager Enjiniring Mustika Efendi Rp75 juta, staf Enjiniring Fritz Daniel Pardomuan Hasugian Rp10 juta, pejabat pelaksana pengadaan Handoko Rp100 juta, dan pejabat pelaksana pengadaan Riswanto Rp65 juta.

Lalu, pelaksana pengadaan Nurhadi Zamiri Rp60 juta, pejabat perencana pengadaan Feri Setiawan Rp75 juta, penerima barang Wahid Rp10 juta, penerima barang Rahmat Saputra Rp10 juta, penerima barang Nakhrudin Rp10 juta, penerima barang Rizki Tiantolu Rp5 juta, dan penerima barang Andri Fajriyana Rp2 juta.

Baca juga : Direktur PT Bhatara Titih Sempurna Mangkir pada Kasus Korupsi di PT PLN

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan aliran dana itu ditemukan penyidik saat penyidikan kasus dilakukan. Kaitan dana itu dipastikan akan didalami lagi oleh Lembaga Antirasuah usai penahanan dilakukan.

“Apakah itu nanti dalam perkara pidana tidak pidana korupsi atau dalam hal lain, misalkan jual beli, kan bisa saja kan jual beli atau mungkin pemberian sesuatu yang tidak diketahui oleh si penerimanya misalkan dia ada ulang tahun dikasih hadiah seperti itu atau mungkin dia pernikahan diberikan pada saat pernikahan,” ucap Asep.

Asep memastikan teknik penelusuran aliran dana akan dilakukan dalam kasus ini. Sebab, total penerima belum menutupi kerugian negara yang terjadi dalam perkara itu.

Baca juga : Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT PLN Ditaksir Puluhan Miliar

“Ini ke mana saja sudah kita identifikasi ini salah satunya dari sekitar Rp25 miliar ini ada sekitar Rp6 miliar yang sudah mengalir ke beberapa pegawai PLN yang ada di sana,” ujar Asep.

KPK juga memastikan akan meminta uang yang sudah diterima itu dikembalikan. Jika tidak, akan dirampas penyidik untuk disita.

“Kemudian apakah sudah diminta dikembalikan? Tentu, ya, tentu. Tidak dikembalikan pun akan kita sita uang itu dan kita sita kalau itu ada keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi,” kata Asep.

Baca juga : PLN Bicarakan Program Pencegahan Korupsi

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Hasil pasti kerugian negaranya belum dikantongi KPK.

Atas kelakuannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Can)

Dikutip Antara, PT. PLN (Persero) menyatakan siap bekerja sama dengan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan PLTU  Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.

"PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," kata EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto dalam keterangan tertulis pada 21 Maret 2024 lalu. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya