Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan urgensi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan syarat usia calon kepala daerah yang telah diakomodir resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menilai perubahan tafsir penghitungan syarat usia minimum itu tidak terlalu signifikan.
"Tidak ada hal yang sangat penting. Namun justru politik putusan MA terbaca mengarah kepada cakada (calon kepala daerah) tertentu," kata Aus kepada Media Indonesia, Selasa (2/7) malam.
Aus mengamini bahwa lahirnya putusan MA itu adalah sebagai bentuk karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Baca juga : Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Baginya, terbitnya putusan MA Nomor 23 jelang Pilkada 2024 mengingatkan publik pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Iya (jadi karpet merah bagi Kaesang) tentu. MA dan MK sama-sama ada sesuatu," ungkapnya.
Lewat Putusan Nomor 23, MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Jika syarat usia minimum itu dihitung saat penetapan pasangan calon, Kaesang yang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 tidak dapat dicalonkan menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.
Baca juga : PKS Dituntut Buktikan Presiden Jokowi Tawarkan Kaesang ke Banyak Parpol Jelang Pilkada Jakarta
Namun, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan setidaknya setelah 1 Januari 2025, Kaesang dapat dicalonkan.
Aus menilai, konstruksi hukum yang dibangun untuk mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah itu dimulai dari konstruksi politik. Namun, sambungnya, ketika politik sudah jadi hukum, hukumlah yang harus ditaati.
"Nampaknya konstruksi itu yg dimanfaatkan dg maksimal dlm pilkada ini," kata Aus.
Baca juga : PKB Bantah Disodori Nama Kaesang untuk Pilkada Jakarta
Baginya, perubahan tafsir tersebut membuat MA yang seharusnya berperan sebagai garda penjaga hukum berubah menjadi penjaga kepentingan politik. Oleh karena itu, meminta seluruh lembaga tinggi di Indonesia, terutama MA dan MK, untuk segera berbenah.
"Sehingga muruah mereka kembali naik setelah sekarang anjlok ke titik nadir," pungkasnya. (Z-8)
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambut baik usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN),
PSI resmi mengganti logo dari yang awalnya bunga mawar menjadi gajah. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjelaskan, gajah merupakan simbol kekuatan dan kecerdasan.
'Lambang gajah gagah perkasa, simbol kuat penuh makna. PSI hadir membawa rasa, untuk rakyat ayo berjuang bersama.'
Terpilihnya Kaesang dan keterlibatan penuh Jokowi menjadi sinyal bahwa wilayah Jawa Tengah akan dijadikan pondasi baru bagi PSI
KAESANG Pangarep resmi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030 melalui Pemilu Raya internal partai.
Jeffrie Geovanie mengatakan partainya bisa dibubarkan saja jika sampai gagal melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved