Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut masyarakat kecewa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024.
Aturan itu senada dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Publik kecewa tentang perubahan putusan syarat umur dari pencalonan menjadi saat pelantikan yang diputus oleh MA ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU,” tegas Lili kepada Media Indonesia, Selasa (2/7).
Baca juga : Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Padahal, kata Lili, tahapan pencalonan untuk calon perseorangan sudah berlangsung. Lili menegaskan hal ini bisa memunculkan gugatan atas terbitnya PKPU.
“Memang kemudian muncul berbagai dugaan-dugaan bahwa putusan MA yg ditindaklanjuti oleh PKPU tersebut dalam upaya memberi karpet merah bagi pencalonan Kaesang dalam pilkada,” ungkap Lili.
“Sekarang bola ada di kaki Kaesang, apakah dengan berubahnya syarat umur tersebut lalu dia benar-benar akan maju,” tambah Lili.
Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
Lili juga menilai baik tidaknya kebijakan KPU tergantung respons publik, terutama bagi daerah di mana jika Kaesang maju sebagai calon gubernur.
“Kita tunggu sampai Agustus nanti saat pendaftaran dibuka. Kemudian juga bagaimana respon pemilih, apakah akan memberikan sentimen positif atau negatif,” tandas Lili.
KPU resmi memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024. Aturan itu senada dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum dari regulasi sebelumnya, yakni sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Per Senin (1/7), Ketua KPU RI resmi menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU tersebut diundangkan pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep N Mulyana. (Ykb/Z-7)
Di luar kendala administratif, tantangan terbesar bagi partai pendatang baru adalah segmentasi pemilih yang sudah terkunci pada partai-partai lama.
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset pada 2026 hingga Rp12 triliun. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor, presiden minta kerja sama dengan BRIN
Kerusakan padang lamun di pesisir Jawa dan sebagian Sumatra berpotensi menjadi salah satu sumber emisi karbon tersembunyi terbesar di Indonesia.
Kepala BRIN Arif Satria menyatakan kesiapan riset dan inovasi Giant Sea Wall untuk mengatasi banjir rob dan penurunan tanah di Pantura Jawa.
Kerja sama dengan BRIN disebut akan menghadirkan teknologi pemeliharaan beras hasil karya dalam negeri.
Proyeksi hingga 2040 menunjukkan Sumatera menjadi wilayah paling rawan terhadap cuaca ekstrem.
Pemilik Persis Solo, Kaesang Pangarep, temui Pasoepati dan janjikan evaluasi total manajemen serta perombakan pemain untuk selamatkan Laskar Sambernyawa.
Dalam suasana penuh canda itu, Presiden menduga riuhnya para peserta yang menyambut putra bungsu Presiden Jokowi itu, karena badannya lebih besar dan lebih ganteng.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan bahwa target utama partainya pada Pemilu 2029 ialah lolos ke DPR RI atau Senayan.
PSI bersiap untuk verifikasi partai politik dalam pemilu 2029 agar lolos ke Senayan. Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep siapkan konsolidasi internal
SK dari Kemenkum diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PSI Raja Juli Antoni.
Diharapkan SK yang diterima dari Menteri Hukum akan membawa kabar baik untuk segenap kader PSI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved