Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui secara personal selama delapan tahun berkarier di lembaga antirasuah itu merasa gagal memberantas korupsi.
“Saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPk kalau ditanya apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan sungkan, saya gagal memberantas korupsi baik ibu sekalian, gagal,” tegas Alex dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Alex membeberkan beberapa masalah dari regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) yang ada di KPK.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Nilai Keterangan Saksi Soal Duit Rp800 Juta ke Firli Tidak Berdiri Sendiri
Alex menyayangkan dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang hanya memiliki satu lembaga untuk memberantas korupsi.
Misalnya, kata Alex, Singapura atau Hongkong yang hanya punya satu lembaga untuk menangani perkara korupsi Singapura. Seluruh isu terkait korupsi hanya satu lembaga yang menangani.
Sementara di Indonesia, kata Alex, ada tiga lembaga yang menangani korupsi, yakni KPK, Polri dan kejaksaan.
Baca juga : Pengadaan Melalui Digital Masih Bisa Diakali
“Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? harus saya sampaikan bapak ibu sekalian tidak berjalan dengan baik,” tutur Alex.
“Ego sektoral masih ada, masih ada, kalau kami menangkap jaksa atau menangkap Jaksa misalnya tiba tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian,” tambahnya.
Alex menegaskan bahwa hal ini jadi persoalan untuk pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.
“Saya khawatir bapak ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” tandasnya. (Ykb/P-5)
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Cuma Adjie yang kasusnya belum masuk ke tahap persidangan.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved