Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Budi Sylvana: Saya tidak Bisa Menghindar dari Perintah Jabatan

Candra Yuri Nuralam
26/6/2024 23:15
Budi Sylvana: Saya tidak Bisa Menghindar dari Perintah Jabatan
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK,(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana terkait dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) hari ini, 26 Juni 2024. Dia menceritakan proses pemilihannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Menurut Budi, dia diperintah jadi PPK pengganti untuk pengadaan APD pada awal 2020. Saat itu, dia mengeklaim tidak bisa menghindari perintah jabatan tersebut.

“Saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya karena perintah jabatan, ya saya tidak bisa menghindar saat itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca juga : PNS Kemensos Dipanggil KPK untuk Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19

Budi mengeklaim dirinya tidak mengetahui ihwal pengadaan APD untuk penanganan pandemi covid-19 itu. Menurutnya, penetapan harga proyek itu bukan urusannya karena cuma disuruh menjadi pengganti.

“Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan. Bukan saya yang ambil. (Yang ambil) Satgas. BNPB,” ujar Budi.

Budi juga menyebut harga pengadaan proyek tersebut ditentukan oleh BNPB. Dia meminta keterangan lebih lanjut soal pendanaan dicecarkan ke penyidik.

Baca juga : KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU di Kasus Korupsi APD Kemenkes

“Saya jelaskan proses dari awal sampai akhir proses ini dalam masa darurat saat itu,” terang Budi.

Dia menegaskan tidak ada proyek fiktif dalam pengadaan tersebut. Namun, dia mengakui ada ketidakwajaran harga yang terendus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.

Baca juga : Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad Terafiliasi Dua Perusahaan Terseret Korupsi APD Kemenkes

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya