Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PRESIDEN RI Joko Widodo mengumpulkan menteri-menteri di Istana Merdeka, Selasa (25/6/) untuk membahas keluhan mengenai masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Menteri yang hadir antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada sekitar pukul 13.20. Kemudian menyusul Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sekitar pukul 14.15 WIB.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pada rapat tersebut disepakati untuk memakai instrumen pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas.
Baca juga : Serikat Pekerja Pertanyakan Komitmen Pemerintahan Jokowi
"Tapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan kramik, tas dikenakan BMTP dan anti dumping sekalian," kata ZulHas.
BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius.
Sore ini, kata ZulHas, dirinya akan melakukan rapat untuk merumuskan aturan dengan BMTP menteri keuangan. Diharapkan aturan akan selesai besok dan pengenaan berlaku pada Jumat (28/6).
Baca juga : Grab Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawan
"Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping itu bisa selesai," kata ZulHas.
Sementara itu, untuk merumuskan perlindungan pelaku industri tekstil lokal dalam jangka panjang, antar kementerian masih membahas antara mengembalikan aturan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Usulan kementerian perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, atau apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," kata ZulHas.
Baca juga : 74 Buruh Kena PHK Sepihak, 500 Buruh Geruduk Pabrik Tokai Dharma Indonesia
Memang Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bisa dikatakan problematik. Permendag ini sudah mengalami tiga kali perubahan dalam kurun dua bulan.
Dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kemudian berubah ke Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Diprotes lagi. Yang usul waktu itu kita-kita juga. Tapi kita-kita juga yang protes," kata ZulHas.
Baca juga : Penerapan Permenaker No.5/2023 Wajib Ada Kesepakatan Pengusaha-Pekerja
Maka berubah lagi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, sebagai Perubahan Pertama. Lalu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, dan berubah lagi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiganya.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan peraturan menteri keuangan akan keluar berdasarkan permintaan dari Menteri Perdagangan, berdasarkan Permendagnya.
"BMTP dan BMAD itu nanti prosedurnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan menteri perindustrian dan menteri perdagangan," kata Menkeu. (Z-8)
Laporan ketenagakerjaan Biro pada hari Jumat melaporkan penambahan tenaga kerja hanya 73.000 di AS bulan Juli.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyambut baik komoditas yang dibutuhkan AS akan dikenakan tarif lebih rendah bahkan 0%, termasuk tembaga
WAKIL Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mengungkapkan bahwa kebutuhan tenaga kerja khususnya untuk green job akan meningkat ke depannya.
Realisasi investasi di Kabupaten Indramayu pada triwulan I 2025 menembus Rp362 miliar.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Microsoft melakukan PHK sekitar 9.000 karyawan, sekitar 4% dari total tenaga kerja globalnya.
Pengamat ekonomi Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved