Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan pekerja atau buruh yang menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah tetap akan menahan konsumsi. Mereka lebih memilih bersiap seandainya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dengan besaran saat ini dan kebutuhan yang semakin meningkat, saya rasa mereka tidak akan konsumsi lebih tinggi. Bahkan saya rasa banyak di antara peneriman BSU akan menahan konsumsi untuk berjaga-jaga mereka jadi korban PHK," ucap Huda saat dihubungi, Selasa (24/6).
Ia juga menyatakan program BSU tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi maupun terhadap peningkatan daya beli masyarakat.
Pasalnya, Huda menilai program BSU hanya menyasar kepada pekerja dengan besaran upah tertentu saja dan tidak menyasar kepada pekerja yang berada di sektor informal.
"Program BSU di bulan Juni-Juli ini sangat terbatas impactnya karena programnya yang hanya dua bulan dan tidak menyasar ke semua kalangan/pekerja," beber Huda. (Fal/I-1)
Co-founder Block, Jack Dorsey, mengumumkan PHK terhadap 4.000 lebih karyawan. Ia menyebut penggunaan alat kecerdasan buatan (AI) membuat tim kecil bekerja lebih baik.
DINAS Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved