Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengungkap hasil penegakan hukum terhadap kasus judi online di Indonesia selama periode 2023 hingga April 2024. Selama setahun, sebanyak 3.145 tersangka berhasil ditangkap.
"Tercatat ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka dari tahun 2023 hingga 2024," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6).
Trunoyudo merinci bahwa pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka. Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2024, terdapat 792 kasus dengan 1.158 tersangka.
Baca juga : Hadi Tjahjanto Ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Satgas Penindakan Judi Online
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen dalam pemberantasan judi online melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pembentukan Satgas ini berdasarkan surat keputusan presiden (keppres) yang menciptakan kolaborasi lebih optimal dalam pencegahan dan penegakan hukum," ungkapnya.
Selain itu, Trunoyudo memastikan bahwa pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh, dari tingkat bawah hingga atas, termasuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam judi online.
"Dari Divisi Propam Polri telah dikeluarkan petunjuk dan arahan serta surat edaran terkait aturan kode etik, larangan, komitmen, dan konsekuensi. Ini menjadi bagian dari tindakan preemptif dan preventif di internal," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada Jumat, 14 Juni 2024. Satgas yang diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ini akan bekerja dari 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. (Z-10)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian untuk mengungkap motif pelaku peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.
Perilaku perundungan ternyata tidak berhenti di masa anak-anak atau pun remaja tapi juga tetap bisa terjadi di lingkungan sosial dewasa.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Mereka masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dan tindak pidana lain yang turut dilakukan.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved