Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto merespons informasi kasus biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. KPK bakal turun tangan mendalami kasus itu.
“Kami sampaikan KPK bersama 4 kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata Tessa, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Tessa menegaskan langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Tessa menegaskan pentingnya proses yang efektif dan biaya efisien dalam sistem pelabuhan.
Baca juga : KPK Siap Turun Tangan Dalami Persoalan Demurrage Beras Bulog
“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” beber Tessa.
Tessa menyampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Pelayanan Secara Penuh (Mandatory) Layanan Single Submission Satu Siklus dan Informasi Layanan Manifest Domestik oleh Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, kata dia, birokrasi pelayanan pelabuhan di Indonesia masih rumit dan panjang karena melibatkan unit-unit layanan dari banyak pemangku kepentingan, swasta, dan pemerintah, yang tidak terintegrasi.
Baca juga : Soal Demurrage Beras Impor, Pakar Hukum: KPK Harus Periksa Bapanas dan Bulog
"Sehingga menimbulkan biaya logistik yang mahal serta waktu layanan yang tidak pasti,” papar Tessa.
Sebelumnya, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.
Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Baca juga : Bulog Impor Beras untuk Keamanan Pangan di Sulteng
Sebagian beras impor di Tanjung Priok sudah bisa keluar usai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan. Barang sudah berada di gudang Bulog.
Namun, denda yang harus dibayarkan Bulog tersebut bisa berdampak pada harga eceran beras, untuk menutupi kelebihan pengeluaran.
Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi enggan merespons terkait permasalahan ini. Dia meminta hal itu ditanyakan ke Bulog.
Baca juga : Rp2,1 Miliar dari Koruptor Diserahkan KPK ke Kas Negara
"Silakan dikonfirmasi dengan Direksi Bulog biar pas karena kewenangannya ada di Bulog," kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Dalam kesempatan berbeda, Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengakui ada aktivitas impor beras sebanyak 490 ribu ton sejak awal tahun hingga Mei, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Dari awal tahun hingga Bulan Mei 2024 terdapat puluhan kapal yang sudah berhasil dibongkar di Pelabuhan Tanjung Priok dengan total kurang lebih sebanyak 490.000 ton beras,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.
(Z-9)
PEMERINTAH melalui Perum Bulog menggelar program “Bazar Dari Istana Untuk Rakyat” sebagai upaya menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat tidak panic buying.
Bulog bantah berita hoaks tentang jabatan Direktur Utama Perum Bulog menjadi Kabais TNI.
Perum Bulog wilayah Kediri memastikan stok beras dan minyak goreng mencukupi kebutuhan masyarakat hingga Lebaran.
Selain ketersediaan beras, Bulog juga memastikan pasokan minyak goreng tetap terjaga
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan kondisi pangan nasional berada dalam keadaan aman dan terkendali
Perum Bulog resmi melepas kontainer ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan Jemaah Haji Indonesia Tahun 2026.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved