Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp2,1 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan pidana denda dan pengganti dari sejumlah narapidana kasus korupsi.
“Telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi. Besar setoran adalah Rp2,1 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pidana denda dan pengganti untuk Trisna, Wahyudi, dan Elly kini dinyatakan lunas. Lembaga Antirasuah akan menagih kekurangan bayar pidana denda dan pengganti kepada Itong sesuai vonis dalam kasus suap.
Baca juga : KPK Pastikan Kasus Korupsi di PT Taspen Bukan Suap Maupun Gratifikasi
“Itong Isnaini masih pembayaran cicilan pertama,” ujar Ali.
KPK menegaskan penagihan uang denda dan pengganti ini akan terus digencarkan. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
“Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” tutur Ali. (Z-3)
Ruang fiskal pemerintah kian terbatas seiring meningkatnya posisi utang hingga Rp9.637,90 triliun per 31 Desember 2025 atau setara 40,46 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi dalam pengusutan tindak pidana yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung.
KPK menyerahkan Rp294,7 miliar pada 2020. Lalu, sebanyak 416,9 miliar dikasihkan ke negara pada 2021.
KPK menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved