Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Kamera canggih ini kini dapat mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas (lalin).
Soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta. Agenda Rakernis dibuka langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
"Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangan tertulis Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga : 70 Kamera ETLE di Jakarta Ditargetkan Sudah Terpasang pada Akhir 2023
Slamet menyebut, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR). Denga memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
TAR adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya, untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib berlalu lintas.
"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12," jelas Slamet.
Baca juga : Pemotor Lawan Arus, Kamera E-TLE Mobile Disiagakan di Lenteng Agung
Menurut dia, Poin-poin itu nantinya diakumulasikan menjadi penalti 1 bila sudah mencapai poin 12 dikenakan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 bila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk mencabut kepemilikan SIM seumur hidup.
“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," ujar jenderal bintang satu itu.
Slamet mengatakan pihaknya akan terus berinovasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan penegakan hukum dipastikan akan dilaksanakan simultan.
"Betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik, sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas," pungkasnya.
(Z-9)
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kembali melakukan penertiban Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
PELANGGARAN lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Sidoarjo tercatat paling tinggi jumlahnya di Provinsi Jawa Timur.
Terbukti, selama 14 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2025 di wilayah Sulawesi Tengah, polisi mencatat lebih dari 25 ribu pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya banyak kebijakan yang dibuat untuk menata lalu lintas, tetapi sering kali berbeda implementasinya di lapangan.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
POLRES Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan terhadap 107 pelanggar lalu lintas. Penindakan ini dilakukan selama Operasi Zebra Jaya 2024 yang akan berakhir dua hari lagi.
Haidar Yaafi menegaskan bahwa problem lalu lintas di Jakarta, Surabaya, Medan, dan kota metropolitan lainnya tidak bisa diatasi hanya dengan pelebaran jalan atau rekayasa fisik semata.
Budi membeberkan ada sejumlah jalan yang terdampak dari kegiatan Reuni Akbar 212 ini. Masyarakat diminta menghindari jalan tersebut.
Penggunaan sirene dan strobo tidak serta-merta bisa dilakukan sembarang pihak. Ada ketentuan jelas kapan digunakan dan kapan tidak.
Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi.
PENDIRI Majelis Ta’lim Sabilu Taubah Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam menyampaikan imbauan dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho agar jemaah menaati aturan lalu lintas.
TANGGAL 19 September resmi ditetapkan sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved