Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merugikan keuangan negara. Pasalnya, kegiatan PSU, baik yang berdasarkan putusan MK maupun rekomendasi Bawaslu sebelumnya, sudah dianggarkan sebelumnya oleh KPU.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Perencanan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat menegaskan tak ada kerugian keuangan negara dari kegiatan PSU yang dilakukan oleh pihaknya. "Engga (ada kerugian negara). (PSU) itu bagian dari tindak lanjut putusan dan itu sudah kita rencanakan juga kan," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (11/6).
Menurutnya, anggaran KPU dalam menggelar PSU tetap berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Pemilu Serentak 2024. Ia mengklaim tidak ada penambahan anggaran lagi bagi KPU untuk menyelenggarakan PSU tersebut.
Baca juga : MK Minta KPU Perbaiki Mekanisme Pemungutan Suara Sistem Noken
Untuk menggelar PSU, KPU bakal mengeluarkan uang guna pencetakan logistik seperti surat suara maupun pembentukan petugas ad hoc, baik panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Terpisah, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut putusan MK yang memerintahkan PSU menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Baginya, hal itu telah merusak kredibilitas pemilu dan berdampak serius terhadap kerugian keuangan negara.
"Kalau mereka bisa bekerja benar, tentu negara tidak akan mengeluarkan ongkos lebih akibat pemungutan dan penghitungan suara yang harus diulang. Audit kinerja perlu didorong untuk mengurai masalah ini," ujar Titi. (Z-6)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved