Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi pada Senin (10/6). Sanksi itu diberikan karena kegagalan pimpinan Bawaslu RI dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggelembungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap).
Khusus terhadap anggota Bawaslu RI Puadi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut, kedudukan Puadi sebagai Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu III Puadi selaku anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Baca juga : Bawaslu Terima Sanksi DKPP terkait Kampanye Gibran
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai Puadi sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosdeur, dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, sambung Sandi, DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi terhadap Puadi yang pada aduannya terkait penanganan pelanggaran Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta tiga anggota Bawaslu RI lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda dijatuhkan sanksi peringatan. DKPP menilai Ketua dan seluruh anggota Bawaslu RI telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi kepada Bagja, Lolly, Puadi, Totok, dan Herywn itu dijatuhkan lewat Perkara Nomor 43 dan 44-PKE-DKPP/III/2024. Perkara itu diadukan oleh Mirza Zulkarnaen. Bagja dkk diseret ke DKPP karena menolak laporan yang dibuat Mirza dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan yang dibuat Mirza ke Bawaslu itu tercatat dengan nomor 110 dan 111/LPPP/RI/00.00/II/2024. Keduanya menyoalkan dugaan pelanggaran pemilu, yakni penggelembungan suara pasangan Prabowo-Gibran pada Sirekap yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU RI. (Z-6)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
PRESIDEN Prabowo Subianto bakal menyampaikan dua pidato yakni pidato kenegaraan HUT ke-80 Republik Indonesia di Gedung MPR/DPR, dan nota keuangan, Jumat (15/8)
Presiden Prabowo Subianto diharapkan berpihak pada pekerja dan buruh yang dituangkan dalam pidato Nota Keuangan Presiden RI pada Jumat, 15 Agustus 2025.
PRESIDEN Prabowo Subianto disebut masih belum puas terhadap penyederhanaan birokrasi pemerintah. Kepala Negara menilai proses birokrasi saat ini masih cukup berbelit dan perlu diperbaiki.
PRESIDEN Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi, Adipurna kepada Presiden Republik Peru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved