Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi pada Senin (10/6). Sanksi itu diberikan karena kegagalan pimpinan Bawaslu RI dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggelembungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap).
Khusus terhadap anggota Bawaslu RI Puadi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut, kedudukan Puadi sebagai Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu III Puadi selaku anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Baca juga : Bawaslu Terima Sanksi DKPP terkait Kampanye Gibran
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai Puadi sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosdeur, dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, sambung Sandi, DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi terhadap Puadi yang pada aduannya terkait penanganan pelanggaran Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta tiga anggota Bawaslu RI lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda dijatuhkan sanksi peringatan. DKPP menilai Ketua dan seluruh anggota Bawaslu RI telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi kepada Bagja, Lolly, Puadi, Totok, dan Herywn itu dijatuhkan lewat Perkara Nomor 43 dan 44-PKE-DKPP/III/2024. Perkara itu diadukan oleh Mirza Zulkarnaen. Bagja dkk diseret ke DKPP karena menolak laporan yang dibuat Mirza dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan yang dibuat Mirza ke Bawaslu itu tercatat dengan nomor 110 dan 111/LPPP/RI/00.00/II/2024. Keduanya menyoalkan dugaan pelanggaran pemilu, yakni penggelembungan suara pasangan Prabowo-Gibran pada Sirekap yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU RI. (Z-6)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
PRESIDEN Prabowo Subianto mengakui mencontoh sejumlah program unggulan pemerintah Singapura untuk diterapkan di Indonesia, salah satunya yatu perumahan murah untuk rakyat.
KETUA Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji menanggapi soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Kepala PCO Hasan Nasbi membeberkan sikap Indonesia ihwal adanya perang antara Iran dan Israel. Hasan menegaskan sikap RI tak pernah berubah untuk selalu mendorong adanya penyelesaian konflik.
Hasan juga sempat merespon saat ditanya soal isu empat pulau sebagai pemberian hadiah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri bisa melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Aceh sebelum mengeluarkan keputusan menteri,
Sengketa mengenai status empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara, kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved