Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi pada Senin (10/6). Sanksi itu diberikan karena kegagalan pimpinan Bawaslu RI dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggelembungan suara pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Sistem Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap).
Khusus terhadap anggota Bawaslu RI Puadi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut, kedudukan Puadi sebagai Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pengkajian dan tindak lanjut laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu III Puadi selaku anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Baca juga : Bawaslu Terima Sanksi DKPP terkait Kampanye Gibran
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai Puadi sebagai leading sector telah gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memastikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu berjalan sesuai dengan tata cara, prosdeur, dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, sambung Sandi, DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi terhadap Puadi yang pada aduannya terkait penanganan pelanggaran Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja serta tiga anggota Bawaslu RI lainnya, yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda dijatuhkan sanksi peringatan. DKPP menilai Ketua dan seluruh anggota Bawaslu RI telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 13 huruf a dan c, Pasal 15 huruf g, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sanksi kepada Bagja, Lolly, Puadi, Totok, dan Herywn itu dijatuhkan lewat Perkara Nomor 43 dan 44-PKE-DKPP/III/2024. Perkara itu diadukan oleh Mirza Zulkarnaen. Bagja dkk diseret ke DKPP karena menolak laporan yang dibuat Mirza dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materiel.
Laporan yang dibuat Mirza ke Bawaslu itu tercatat dengan nomor 110 dan 111/LPPP/RI/00.00/II/2024. Keduanya menyoalkan dugaan pelanggaran pemilu, yakni penggelembungan suara pasangan Prabowo-Gibran pada Sirekap yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU RI. (Z-6)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved