Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat terkait kampanye Gibran Rakabuming Raka. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menghormati sanksi dari DKPP tersebut.
"Ya kita hormati putusan dan kita laksanakan," kata Bagja saat dikonfirmasi, Kamis (21/3). Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (20/3), mejelis sidang DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Bagja dan empat anggota lain Bawaslu, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, serta Herwyn JH Malonda.
Sanksi itu diberikan dalam perkara yang dilaporkan mahasiswa bernama Muhammad Fauzi. Sebelumnya, Fauzi melaporkan Gibran ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye pada November 2023 dalam agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Baca juga : Kasus Dukungan Satpol PP ke Gibran Ditelusuri Bawaslu Garut
Namun, laporannya tidak ditindaklanjuti Bawaslu karena dinilai tidak memenuhi syarat materiel. Oleh karena itu, Fuazi lantas mengadukan Bawaslu ke DKPP.
"Alasan tidak memenuhi syarat materiel justru menjadi tanda tanya bagi pengadu selaku pelapor dalam laporan itu," kata anggota majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Bagi DKPP, tindakan Bawaslu dianggap melanggar ketentuan peraturan pemilu dan tidak bekerja secara profesional. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya memiliki kemampuan dalam memahami perundang-undangan secara luas.
"Itu peringatan buat kami. Dan itu menjadi sarana koreksi buat Bawaslu," pungkas Bagja. (Z-2)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah, ditangkap polisi lantaran ketahuan mengonsumsi narkotika jenis sabu
Ketidaknetralan penjabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024. Hal ini diharapkan jadi fokus.
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengingatkan potensi praktik politik uang saat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasalnya, kampanye akan digelar saat bulan Ramadan.
Lebih lanjut, Rahmat menambahkan bahwa sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan.
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved