Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengetahui bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Megawati lantas meminta Hasto untuk mengikuti proses hukum sebagai contoh kader PDIP lainnya.
"Sudah, saya melaporkan kepada beliau. Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum, karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Ia menambahkan, diperiksanya hari ini merupakan suatu ritual kehidupan politik sebagai kader partai yang harus berani menegakkan hukum serta menyuarakan kebenaran.
Baca juga : Megawati Soekarnoputri Akan Berpidato Politik di Rakernas PDIP
"Dan legacy yang dibangun oleh Bung Karno, bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
Menurut Hasto, partai politik memiliki tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan pendapatnya.
"Termasuk dengan hal yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," tuturnya.
Baca juga : Dianggap Larang Silaturahmi Jokowi-Megawati, PDIP: Suara Akar Rumput
Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.
Rujukan: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (Fik/Z-7)
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Istana telah siap menyelenggarakan Upacara HUT ke-80 RI. Peringatan hari kemerdekaan itu diharapkan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
PRESIDEN ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved