Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KRIMINOLOG Adrianus Meliala menuturkan maraknya kasus penyebaran, jual-beli dan menjadi pelanggan dari video porno anak melalui media sosial X dan Telegram merupakan bagian dari kalangan yang berperilaku menyimpang.
Adrianus menyebut apabila dibuat tipologi di masyarakat, tentu ada saja kalangan yang berperilaku menyimpang dan memiliki kelainan secara seksual.
“Pasti ada kalangan yang berperilaku menyimpang. Dari kalangan menyimpang tersebut, pasti ada yang terlibat sexual disorder atau sexual misconduct. Dari sub kalangan tersebut, pasti ada irisan kecil yang menjadi penyuka pornografi anak. Kalangan penyuka itu bisa saja pedophile atau bisa juga tidak,” ucap Adrianus kepada Media Indonesia, Minggu (2/6).
Baca juga : Banyak Makan Korban! Waspada Modus Penipuan Jual Beli Kendaraan, Begini Cirinya
Adrinaus menjelaskan adanya kelainan seksual di beberapa kalangan belum tentu berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat Indonesia secara umum. Namun, kelainan atau penyuka konten porno anak, kata dia, juga bukan berarti suatu hal yang dapat dibenarkan.
“Itu mencerminkan keberagaman saja di masyarakat. Karena populasi Indonesia besar, maka walaupun hanya irisan kecil, jumlahnya masih besar juga,” ucap dia.
Dia juga turut prihatin dengan fakta bahwa ada ribuan konten porno yang ternyata melibatkan anak di bawah umur. Diberharap agar masyarakat terutama anak-anak di bawah umur dapat terlindungi dari konten pornografi yang dapat merusak masa depan mereka.
Populasi masyarakat dunia penggemar pornografi anak kan besar. Ingat bahwa volume bisnis pornografi menduduki urutan ke empat setelah penjualan senjata ilegal, narkotika dan illegal logging. Belum lagi anak yang bisa menjadi obyek atau target. Mudah sekali mencari anak untuk dijebak,” pungkasnya.
Sebelumnya polisi mengamankan pelaku jual beli video porno anak di bawah umur bernama Deky Yanto (25). Ia diduga mengelola ratusan grup Telegram yang berisi ribuan video porno anak. Setidaknya ada 398 member aktif yang menjadi langganan video porno anak di grup yang dikelola oleh Deky Yanto tersebut. (Dis/P-5)
Setelah dibawa dari Puskesmas Cipulir 2 ke RSUD Kebayoran Lama, kondisi korban berangsur membaik. Brigjen Nurul menyebut anak korban sudah bisa diajak berbicara.
Berkat laporan cepat warga, personel Polsek Sawah Besar segera ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA, 26.
Mereka masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dan tindak pidana lain yang turut dilakukan.
Pelaku merupakan pria asal Sorong. Pelaku kabur ke Bogor usai tahu aksinya itu viral di media sosial.
Sedangkan untuk pelaku dari kekeran disekolah Ubaid memaparkan ada empat kelompok pelaku yaitu guru, tenaga pendidik, peserta didik itu sendiri.
Sebagai langkah untuk mengungkap secara terang benderang kasus itu, pihaknya akan menunggu hasil identifikasi yang dilakukan tim forensik Polresta Tangerang.
Data terbaru Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat bahwa 19,7% anak usia 5–12 tahun dan 14,3% anak usia 13–18 tahun mengalami kelebihan berat badan atau obesitas.
PM Israel Benjamin Netanyahu berkomitmen melawan kampanye 'demonisasi dan fitnah terorganisir' terhadap Israel di media sosial.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pihaknya membutuhkan media massa untuk mengoptimalkan penginformasian kepada publik.
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved