Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritis batas usia calon pimpinan (capim) KPK paling rendah 50 tahun. Aturan ini dinilai menutup peluang anak muda yang memiliki integritas menjadi pimpinan KPK.
"Batas usia 50 tahun bagi pimpinan KPK sudah terlalu tua, KPK membutuhkan pimpinan yang lebih muda agar lebih segar dan energik dalam memberantas korupsi," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Yudi menjelaskan sebelum ada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Oleh karena itu, ia mendukung langkah 12 rekannya untuk melakukan uji materi atau judicial review (JR) perihal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Pegiat Antikorupsi Serahkan Petisi Pansel Capim KPK ke Jokowi
Ia optimisi MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini berkaca pada gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron terkait batas usia pimpinan KPK.
"Sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," jelasnya.
Sebelumnya, persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK digugat ke MK. Majelis Hakim MK diharapkan mengubah syarat menjadi pimpinan KPK punya pengalaman minimal 5 tahun bekerja di instansi tersebut.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK Harus dari Kalangan Pegiat Antikorupsi
“Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5)
Pihaknya berharap proses pencarian pimpinan KPK dikembalikan menggunakan aturan main dalam undang-undang lama. Beleid sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai lebih bisa memberikan gebrakan di Lembaga Antirasuah.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujar Praswad.(P-5)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved