Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritis batas usia calon pimpinan (capim) KPK paling rendah 50 tahun. Aturan ini dinilai menutup peluang anak muda yang memiliki integritas menjadi pimpinan KPK.
"Batas usia 50 tahun bagi pimpinan KPK sudah terlalu tua, KPK membutuhkan pimpinan yang lebih muda agar lebih segar dan energik dalam memberantas korupsi," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Yudi menjelaskan sebelum ada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Oleh karena itu, ia mendukung langkah 12 rekannya untuk melakukan uji materi atau judicial review (JR) perihal minimum batas umur pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Pegiat Antikorupsi Serahkan Petisi Pansel Capim KPK ke Jokowi
Ia optimisi MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini berkaca pada gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron terkait batas usia pimpinan KPK.
"Sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," jelasnya.
Sebelumnya, persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK digugat ke MK. Majelis Hakim MK diharapkan mengubah syarat menjadi pimpinan KPK punya pengalaman minimal 5 tahun bekerja di instansi tersebut.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK Harus dari Kalangan Pegiat Antikorupsi
“Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosifis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5)
Pihaknya berharap proses pencarian pimpinan KPK dikembalikan menggunakan aturan main dalam undang-undang lama. Beleid sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dinilai lebih bisa memberikan gebrakan di Lembaga Antirasuah.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi,” ujar Praswad.(P-5)
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.
KPK secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.
Hasto tidak langsung menyambangi acara PDIP di Bali setelah bebas.
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved