Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menyebut publik berhak dan perlu mengetahui isu di balik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri.
Pria yang akrab disapa Tobas itu menyampaikan Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya menjelaskan duduk peristiwa yang sesungguhnya.
“Kapolri dan Jaksa Agung harus duduk bersama untuk menelusuri peristiwa-peristiwa ini, apa penyebabnya,” tegas Tobas, Senin (27/5).
Baca juga : Menpolhukam Menggandeng Lengan Kapolri dan Jaksa Agung di Tengah Isu Ketegangan
Dari penelusuran, Tobas menuturkan hasil penelusuran itu harus disampaikan kepada publik.
Menurutnya, koordinasi antara Jaksa Agung dan Kapolri mesti segera dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk yang terjadi.
“Selama menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau harta benda,” ungkapnya.
Baca juga : Jaksa Agung: Utamakan Hati Nurani dalam Pengawasan Jaksa
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengaku belum mendapat informasi detail terkait isu adanya pembuntutan oleh Densus terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
"Belum ada informasi," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Pujiyono Suwadi, membeberkan pihaknya belum mendapatkan informasi yang jelas soal isu dibuntutinya Jampidsus oleh Densus.
Baca juga : Legislator Desak Kapolri dan Kejagung Usut Penahanan 4 IRT
"Kita belum mendapatkan informasi yang solid tentang berita-berita yang berkembang, sehingga secara institusi kan kita tidak bisa berkomentar," ucap Pujiyono kepada Media Indonesia, Senin (27/5).
Kendati demikian, Pujiyono berpendapat bahwa hubungan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup harmonis. Hal itu disampaikannya mengomentari pertemuan antara kedua pimpinan lembaga tersebut di Istana Negara tadi pagi.
"Kalau kita melihat saat ini hubungan Pak Jaksa Agung dan Pak Kapolri itu cukup harmonis dan saya yakin dengan peristiwa ini akan semakin lebih harmonis lagi," tandasnya. (Ykb/Z-7)
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
Densus 88 mengungkap fakta mengejutkan: remaja pelaku penusukan di Moskow menuliskan 'Jakarta Bombing 2025' di senjatanya, terinspirasi insiden SMA Negeri 72.
Anggota Polres Tasikmalaya membantu Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Densus 88
Pada eklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan peran tiga terduga teroris jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) berinisial RR, MW, AS, yang ditangkap di Sulawesi Tengah, Kamis (19/12).
Berbagai aktivitas tersebut terjadi di tengah fenomena penurunan serangan teroris di Indonesia atau zero terrorist attack sepanjang tahun 2023 sampai 2024.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved