Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
RESIDU Pilpes 2024 harus dapat diantisipasi sejak awal oleh penyelenggara jika tak ingin terbawa ke penyelenggaraan Pilkada pada November mendatang. Polemik yang timbul pada Pemilu 2024 muncul sejak awal sejak tahap proses verfikasi partai politik maupun pendaftaran bakal calon pasangan presiden-wakil presiden.
Bagi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, Pilkada 2024 pada prinsipnya harus diselenggarakan secara terbuka, informatif, dan akuntabel. Tahapan Pilkada yang sudah ada di depan mata, yakni pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, dinilai penting untuk mencegah terulangnya praktik culas.
"Jangan sampai ada calon yang dipaksakan untuk dilegalkan sebagai kontestan. Padahal secara syarat dan kualifikasi sesuai Undang-Undang 10/2016 atau turunan pada PKPU pencalonan tidak sesuai dengan kriteria," kata Mita kepada Media Indonesia, Selasa (21/5).
Baca juga : Pilkada Diharapkan Bisa Berjalan Lebih Baik dari Pilpres
Selain itu, Mita juga mendorong agar partisipasi pemilih saat pilkada dapat ditingkatkan, terutama pada sisi kualitas. Ia berharap, pemilih muda tidak terjebak pada jurang pemahaman antara politik sebagai cita-cita dan politik sebagai realita.
Dalam hal ini, Mita mengatakan pemerintah dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan poltik. Harapannya, masyarakat, khususnya pemilih muda tidak lagi menganggap laku kecurangan oleh para peserta pilkada sebagai hal lumrah.
"Para Gen Z hendaknya menyadari hal ini akibat ketidaksungguhan laku elite politik dalam meresepresentasikan kepercayaan pemilih lintas basis," tandas Mita. (Z-6)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Pembangunan peradaban bukanlah soal membangun jalan dan jembatan semata.
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu
Rumah Pendidikan menyediakan layanan spesifik bagi berbagai pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan, Ruang Murid, Ruang Bahasa, hingga Ruang Sekolah.
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved