Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan berdasarkan rapat kerja yang dilakukan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi, pihaknya mendesak Kemendikbud-Ristek mengkaji PP No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbud-Ristek sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan.
“Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbud-Ristek untuk meninjau kembali substansi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN, dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut,” ungkapnya, Selasa (21/5).
Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak Kemendikbud-Ristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga : DPR RI dan Kemendikbudristek akan Rapat soal UKT
Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbud-Ristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan lang UKT sesuai perekonomian keluarga, dengan aman dan lancar.
“Kami juga mendesak Kemendikbud-Ristek mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luanya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran,” kata Dede Yusuf.
Selain itu, dia juga mendorong Kemendikbud-Ristek melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang merealisasikan KIP Kuliah tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.
Untuk tindak lanjut, pihaknya mendesak Kemendikbud-Ristek menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Komisi X DPR RI mengharapkan Kemendikbud-Ristek untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024. Kita follow up segera setelah ini melalu Panja Pembiayaan Pendidikan,” pungkasnya. (Z-10)
Rumput Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, harus memenuhi standar FIFA saat timnas Indonesia menjamu Vietnam dalam laga kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 21 Maret.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan akan mempertimbangkan jeda waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam revisi UU Pemilu
Syarmadani mengungkapkan dari data tersebut, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengaku heran Kepala Desa Kohod, Arsin, disebut memiliki mobil mewah jenis Jeep Rubicon.
KASUS pinjaman online (pinjol) saat ini sudah merebak di lingkungan pendidikan, tidak hanya di universitas, ternyata pinjol sudah merebak sampai ke kalangan siswa SMA.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
HARI pertama UTBK-SNBT 2023 yang berlangsung di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (8/5), diikuti oleh 3.122 peserta.
Demi masuk PTN impian, pejuang UTBK-SNBT 2023 rela menjalani proses karantina bimbingan belajar dan merogoh kocek dalam mulai dari Rp17 juta sampai Rp53 juta.
DPR menerima laporan bahwa penentuan nominal bayar UKT tidak selaras dengan latar belakang ekonomi keluarga calon mahasiswa.
MAJELIS Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) meminta fenomena penganugerahan guru besar atau profesor kehormatan dihentikan.
SELEKSI Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bakal mengumumkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2023 pada Selasa, 20 Juni 2023, besok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved