Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR RI dan Kemendikbudristek akan Rapat soal UKT

Despian Nurhidayat
19/5/2024 20:07
DPR RI dan Kemendikbudristek akan Rapat soal UKT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (kiri).(MI/SUSANTO)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan bahwa pekan depan kemungkinan besar pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membahas isu terkini terkait pendidikan termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan dan lain sebagainya.

Dia mengatakan bahwa Komisi X DPR RI sudah mengundang Kemendikbudristek untuk mengadakan rapat sejak pekan ini, namun mereka meminta rapat tersebut untuk dilakukan pekan depan.

“Sudah kami undang, tapi dari pihak Kemdikbud-Ristek minta diundur minggu depan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (19/5).

Baca juga : Komisi X DPR: Penghapusan Wajib Skripsi Jadi Langkah Maju Hadapi Modernisasi

Lebih lanjut, Dede Yusuf belum dapat memastikan rapat tersebut akan dilaksanakan kapan. Namun demikian, dia menegaskan seharusnya pekan depan Kemendikbud-Ristek dapat memenuhi undangan dari Komisi X DPR RI.

“Belum (tanggal pasti rapat). Harusnya sih demikian ya (kemungkinan besar rapat dilaksanakan pekan depan),” tegas Dede Yusuf.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih pada 18 Mei 2024 menegaskan bahwa pihaknya ingin Mendikbudristek Nadiem Makarim mengklarifikasi penyebab kenaikan UKT.

Baca juga : Komisi X akan Panggil Nadiem terkait Kebakaran Museum Nasional

"Jadi dalam waktu dekat kami akan undang kementerian seperti apa. Karena menurut Permendikbud 2/2024 kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan. Jadi approval itu dari Kemendikbud-Ristek,” ujar Fikri.

Menurutnya, masalah kenaikan UKT harus ditelusuri lebih jauh karena memberatkan mahasiswa dan orangtua. Selain itu, kenaikan UKT juga tidak hanya terjadi di kampus dengan status berbadan hukum (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum/PTNBH), tetapi juga di kampus dengan status Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja.

"Kalau semula asumsinya karena jadi PTNBH (makanya UKT naik), ternyata yang datang (mengadu) adik-adik mahasiswa ini tidak hanya PTNBH. (Mahasiswa dari kampus) yang belum PTNBH pun UKT-nya naik, naiknya dari Rp2,5 juta, Rp4 juta jadi Rp14 juta sekian," tuturnya.

Fikri menekankan pihaknya ingin meminta penjelasan dari Kemendikbud-Ristek, termasuk dari sang menteri. Dia ingin memastikan penyesuaian nominal UKT sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi. Tapi (bisa saja) banyak faktor, saya belum bisa sampaikan karena belum ketemu dengan Kemendikbud-Ristek," pungkas Fikri. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya