Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditargetkan untuk disahkan pada September 2024.
"Kalau saya dengar itu mereka sebelum September, sebelum September akan disahkan, ini yang kami dengar ya dari kalangan teman-teman media," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (19/5) sore.
Asep heran revisi UU dilakukan diujung masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. Apalagi keterlibatan masyarakat dalam perumusan perubahan beleid itu dinilai nihil.
Baca juga : Komisi I DPR RI Klaim Revisi UU Penyiaran bukan untuk Bungkam Pers
"Saya menganggap ini apa yang disebut dalam konteks keterlibatan publik para pemangku kepentingan terhadap pembentukan undang-undang itu seperti relatif sangat minim untuk dikatakan tidak ada sama sekali ya," ucap Asep.
Asep mengatakan pihaknya bersama insan media akan menyampaikan aspirasi perihal revisi UU tersebut. Ia berharap aspirasi dapat diterima dengan baik.
"Kami segera, komunitas pers khususnya, Dewan Pers, akan melakukan penyampaian ya aspirasi yang sudah kami sampaikan kepada publik dan kita dokumentasikan untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait," ujar Asep.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Z-3)
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved