Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditargetkan untuk disahkan pada September 2024.
"Kalau saya dengar itu mereka sebelum September, sebelum September akan disahkan, ini yang kami dengar ya dari kalangan teman-teman media," kata Anggota Dewan Pers Asep Setiawan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Beres-Beres Bungkam Pers, Siasat Senyap di Akhir Kekuasaan?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu (19/5) sore.
Asep heran revisi UU dilakukan diujung masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024. Apalagi keterlibatan masyarakat dalam perumusan perubahan beleid itu dinilai nihil.
Baca juga : Komisi I DPR RI Klaim Revisi UU Penyiaran bukan untuk Bungkam Pers
"Saya menganggap ini apa yang disebut dalam konteks keterlibatan publik para pemangku kepentingan terhadap pembentukan undang-undang itu seperti relatif sangat minim untuk dikatakan tidak ada sama sekali ya," ucap Asep.
Asep mengatakan pihaknya bersama insan media akan menyampaikan aspirasi perihal revisi UU tersebut. Ia berharap aspirasi dapat diterima dengan baik.
"Kami segera, komunitas pers khususnya, Dewan Pers, akan melakukan penyampaian ya aspirasi yang sudah kami sampaikan kepada publik dan kita dokumentasikan untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait," ujar Asep.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Z-3)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Anggota Timwas Haji DPR RI, Satori, mendorong evaluasi total terhadap petugas haji Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved