Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Laka Subang, Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Penghentian Sementara Study Tour

Dede Susianti
13/5/2024 17:30
Kasus Laka Subang, Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Penghentian Sementara Study Tour
Siswi SMK Lingga Kencana mengiringi pemakaman di TPU Meruyung, Depok, Jawa Barat(MI/Susanto)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan study tour. Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2106-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas atau outing class.

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, kebijakan itu sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran tertanggal 13 Mei 2024 ini tidak lepas dari musibah yang menimpa rombongan pelajar SMK asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.

Baca juga : Kemenhub Ungkap Bus yang Alami Kecelakaan di Subang tidak Lakukan Uji Berkala

Sebelumnya, melalui SE, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memberikan himbauan kepada seluruh sekolah pada semua jenjang pendidikan di wilayah Kota Bogor, untuk memperhatikan hal-hal tentang study tour pada satuan pendidikan.

Ada tiga poin yang ditekankan dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.

Seperti kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.

Baca juga : KPAI Tuntut Pemilik PO Bus dalam Kecelakaan di Subang Bertanggung Jawab

Namun dikecualikan bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Baca juga : Pengamat: Perlu Ada Rencana Induk Pendidikan agar Study Tour Dapat Dikelola dengan Baik

“Melalui surat tersebut, Bapak Gubernur Jawa Barat menyampaikan kepada kita semua untuk menyikapi agar antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi," kaya Hery di Balai Kota, Senin (13/5).

Dia menjelaskan, khusus untuk kegiatan study tour sudah ada kesepakatan bahwasanya harus ada pembatasan dan pemberhentian sementara yang berisiko dan berpotensi bagi perjalanan para siswa.

"Ini tidak hanya siswa SMA tetapi juga siswa SD serta SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor,” katanya.

Baca juga : Kecelakaan Bus Subang: Yayasan SMK Lingga Kencana Serahkan Masalah Kondisi Bus ke Polisi

Hery Antasari menegaskan, jika ada diskresi pengecualian atas pelaksanaan study tour, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus berperan dalam melakukan sortir.

Mereka harus memastikan agar segala sesuatunya sesuai dengan aturan, mulai dari armada, rute perjalanan dan lain sebagainya.

Kemudian kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, agar menyampaikan hal tersebut kepada para kepala sekolah di Kota Bogor.

“Tanpa itu semua tidak ada izin bagi sekolah untuk perjalanan study tour para siswa yang berpotensi ada risiko-risiko tersebut. Karena musibah yang terjadi dan menyebabkan korban jiwa serta luka-luka bisa saja menimpa pelajar dari kota lainnya. Selain itu jika sudah kejadian, maka yakinlah kita semua akan menambah pekerjaan, khususnya di lini layanan publik terkait,” tutupnya. (DD/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya