Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN kembali memeriksa tempat kejadian perkara dan sejumlah saksi terkait kasus pembakaran empat unit alat berat milik PT Simon Jaya Abadi Perkasa yang terjadi pada Jumat (3/5) pukul 04.30 WIT.
"Untuk olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan saksi sudah kami lakukan guna mengetahui pelaku dan motifnya apa," kata Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5).
Sulitnya akses menuju lokasi membuat olah TKP dilakukan pada Senin (6/5). Sedangkan saksi yang diperiksa merupakan pemilik alat berat tersebut.
Baca juga : Pemilu di Biak Numfor Berlangsung Aman
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan empat unit alat berat yang dibakar merupakan dua eskavator dan dua truk. Keempat alat itu dibakar orang tidak dikenal (OTK) di kampung Doraimanona Serui, Kepulauan Yapen, Papua.
Dia menuturkan pembakaran berawal saat seorang saksi bernama Joki Karta merupakan Karyawan PT Simon Jaya Abadi Perkasa tengah ditugaskan menjaga alat tersebut. Kemudian, dia mendengar suara ledakan dari dalam rumah sekitar pukul 04.30 WIT.
"Sontak melihat alat berat tersebut telah terbakar," ujar Benny.
Saksi juga melihat seperti ada orang yang lari. Namun, ia lebih mengutamakan membangunkan orang kampung untuk memadamkan api yang membakar alat berat tersebut. (Z-3)
Korban pembakaran M yang berusia 40 tahun menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RSUD Cengkareng.
Pelaku bersembunyi di Kecamatan Cibaliung, Banten. Dia ditangkap pada Senin (31/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa satu botol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban
Salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas udara, khususnya di Jakarta, adalah masih banyaknya pembakaran sampah oleh masyarakat.
Direskrimum Polda Metro, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan yang banyak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat utamanya menyebabkan mundurnya perekonomian masyarakat.
Penolakan itu didasarkan pada dugaan pemalsuan dokumen usulan nama calon Pj Bupati Kepulauan Yapen yang dianggap merugikan proses pengangkatan yang sah.
Boy dianggap layak dan mumpuni untuk maju sebagai calon Gubernur Provinsi Papua pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved