Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh PDIP.
Permintaan itu dinyatakan anggota tim Josua Victor and Patner (JVNP), Thomas Mauritius Djawa saat membacakan eksepsi dalam sidang panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5).
Dalam persidangan untuk nomor perkara 234-01-03 dengan pemohon PDIP tersebut, Thomas menilai, permohonan PDIP tidak dapat diterima. Sehingga, dia memohon majelis hakim konstitusi MK untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Baca juga : Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Ia juga meminta MK menetapkan perolehan suara PDIP di untuk DPRD daerah pemilihan (dapil) Kota Dumai 4 sebesar 6.864 dan perolehan suara PDIP di untuk DPRD Kabupaten dapil Rohan Hulu 3 sebesar 12.168 suara. "Seluruh dalil pemohon tidak dapat dibuktikan memengaruhi hasil perolehan kursi. Karena itu kami memohon MK menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Thomas.
Dalam persidangan lainnya, tim hukum JVNP, Hepri Yadi, juga membantah gugatan yang diajukan Partai Perindo untuk pemilihan DPRD Riau. Di persidangan yang dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, Hepri Yadi menyatakan dalil Partai Perindo yang menyebut ada empat pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara adalah tidak benar.
Hepri yang merupakan anggota tim hukum JVNP itu menerangkan, selisih jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang digunakan disebabkan ada surat suara yang sudah digunakan pemilih namun tidak dicoblos sama sekali. Lalu, surat suara yang semestinya dimasukan ke dalam kolom surat suara tidak sah, tetapi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan ke dalam surat suara yang tidak digunakan.
Baca juga : Lagi-Lagi KPU Kena Tegur Hakim MK karena Terlambat
Hepri juga meluruskan mengenai dalil adanya pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, dan DPR. Ia menyampaikan kejadian yang sebenarnya adalah karena pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan memilih dengan menggunakan e-KTP yang beralamat di luar Provinsi Riau.
“Sehingga yang bersangkutan hanya diberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Yang benar pemilih DPK yang menggunakan hak pilih di TPS 006 Desa Pasir Putih Utara berjumlah 37 orang, 31 di antaranya berdomisili di Desa Pasir Putih Utara dan 6 orang sisanya berdomisili di luar Provinsi Riau. Di daftar hadir ada 2 nama yang dicoret petugas KPPS karena dikira tidak hadir, namun setelah dikonfirmasi diketahui bahwa yang bersangkutan telah mencoblos untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga dilakukan pembetulan absensinya saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Balai Jaya,” ujar Hepri Yadi.
MK menggelar sidang sengketa PHPU pemilu legislatif dengan agenda pembacaan jawaban KPU selaku termohon sejak Senin (6/5). KPU didampingi delapan kantor hukum sebagai kuasa hukum akan menuntaskan pembacaan jawaban untuk 297 perkara.
Kantor hukum JVNP menjadi kuasa hukum KPU dalam menangani 34 perkara PHPU dengan pemohon PDIP dan Perindo serta dua dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Tim hukum JVNP diperkuat advokat berlatar belakang mantan komisioner KPU atau Bawaslu daerah. Seperti, Thomas Mauritius Djawa adalah mantan Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, kantor itu diperkuat mantan anggota KPU NTT Jeffry Amazia Galla, mantan anggota Bawaslu Banten Ramelan, mantan anggota KPU Sumsel Hepri Yadi, mantan anggota Bawaslu Sumatra Utara Henry Simon Sitinjak. (X-7)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved