Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh PDIP.
Permintaan itu dinyatakan anggota tim Josua Victor and Patner (JVNP), Thomas Mauritius Djawa saat membacakan eksepsi dalam sidang panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5).
Dalam persidangan untuk nomor perkara 234-01-03 dengan pemohon PDIP tersebut, Thomas menilai, permohonan PDIP tidak dapat diterima. Sehingga, dia memohon majelis hakim konstitusi MK untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Baca juga : Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Ia juga meminta MK menetapkan perolehan suara PDIP di untuk DPRD daerah pemilihan (dapil) Kota Dumai 4 sebesar 6.864 dan perolehan suara PDIP di untuk DPRD Kabupaten dapil Rohan Hulu 3 sebesar 12.168 suara. "Seluruh dalil pemohon tidak dapat dibuktikan memengaruhi hasil perolehan kursi. Karena itu kami memohon MK menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Thomas.
Dalam persidangan lainnya, tim hukum JVNP, Hepri Yadi, juga membantah gugatan yang diajukan Partai Perindo untuk pemilihan DPRD Riau. Di persidangan yang dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, Hepri Yadi menyatakan dalil Partai Perindo yang menyebut ada empat pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara adalah tidak benar.
Hepri yang merupakan anggota tim hukum JVNP itu menerangkan, selisih jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang digunakan disebabkan ada surat suara yang sudah digunakan pemilih namun tidak dicoblos sama sekali. Lalu, surat suara yang semestinya dimasukan ke dalam kolom surat suara tidak sah, tetapi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan ke dalam surat suara yang tidak digunakan.
Baca juga : Lagi-Lagi KPU Kena Tegur Hakim MK karena Terlambat
Hepri juga meluruskan mengenai dalil adanya pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, dan DPR. Ia menyampaikan kejadian yang sebenarnya adalah karena pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan memilih dengan menggunakan e-KTP yang beralamat di luar Provinsi Riau.
“Sehingga yang bersangkutan hanya diberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Yang benar pemilih DPK yang menggunakan hak pilih di TPS 006 Desa Pasir Putih Utara berjumlah 37 orang, 31 di antaranya berdomisili di Desa Pasir Putih Utara dan 6 orang sisanya berdomisili di luar Provinsi Riau. Di daftar hadir ada 2 nama yang dicoret petugas KPPS karena dikira tidak hadir, namun setelah dikonfirmasi diketahui bahwa yang bersangkutan telah mencoblos untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga dilakukan pembetulan absensinya saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Balai Jaya,” ujar Hepri Yadi.
MK menggelar sidang sengketa PHPU pemilu legislatif dengan agenda pembacaan jawaban KPU selaku termohon sejak Senin (6/5). KPU didampingi delapan kantor hukum sebagai kuasa hukum akan menuntaskan pembacaan jawaban untuk 297 perkara.
Kantor hukum JVNP menjadi kuasa hukum KPU dalam menangani 34 perkara PHPU dengan pemohon PDIP dan Perindo serta dua dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Tim hukum JVNP diperkuat advokat berlatar belakang mantan komisioner KPU atau Bawaslu daerah. Seperti, Thomas Mauritius Djawa adalah mantan Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, kantor itu diperkuat mantan anggota KPU NTT Jeffry Amazia Galla, mantan anggota Bawaslu Banten Ramelan, mantan anggota KPU Sumsel Hepri Yadi, mantan anggota Bawaslu Sumatra Utara Henry Simon Sitinjak. (X-7)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved