Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh PDIP.
Permintaan itu dinyatakan anggota tim Josua Victor and Patner (JVNP), Thomas Mauritius Djawa saat membacakan eksepsi dalam sidang panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/5).
Dalam persidangan untuk nomor perkara 234-01-03 dengan pemohon PDIP tersebut, Thomas menilai, permohonan PDIP tidak dapat diterima. Sehingga, dia memohon majelis hakim konstitusi MK untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Baca juga : Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Ia juga meminta MK menetapkan perolehan suara PDIP di untuk DPRD daerah pemilihan (dapil) Kota Dumai 4 sebesar 6.864 dan perolehan suara PDIP di untuk DPRD Kabupaten dapil Rohan Hulu 3 sebesar 12.168 suara. "Seluruh dalil pemohon tidak dapat dibuktikan memengaruhi hasil perolehan kursi. Karena itu kami memohon MK menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Thomas.
Dalam persidangan lainnya, tim hukum JVNP, Hepri Yadi, juga membantah gugatan yang diajukan Partai Perindo untuk pemilihan DPRD Riau. Di persidangan yang dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, Hepri Yadi menyatakan dalil Partai Perindo yang menyebut ada empat pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara adalah tidak benar.
Hepri yang merupakan anggota tim hukum JVNP itu menerangkan, selisih jumlah suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah surat suara yang digunakan disebabkan ada surat suara yang sudah digunakan pemilih namun tidak dicoblos sama sekali. Lalu, surat suara yang semestinya dimasukan ke dalam kolom surat suara tidak sah, tetapi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimasukkan ke dalam surat suara yang tidak digunakan.
Baca juga : Lagi-Lagi KPU Kena Tegur Hakim MK karena Terlambat
Hepri juga meluruskan mengenai dalil adanya pemilih yang tidak mendapatkan surat suara untuk jenis pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPD, dan DPR. Ia menyampaikan kejadian yang sebenarnya adalah karena pemilih tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan memilih dengan menggunakan e-KTP yang beralamat di luar Provinsi Riau.
“Sehingga yang bersangkutan hanya diberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Yang benar pemilih DPK yang menggunakan hak pilih di TPS 006 Desa Pasir Putih Utara berjumlah 37 orang, 31 di antaranya berdomisili di Desa Pasir Putih Utara dan 6 orang sisanya berdomisili di luar Provinsi Riau. Di daftar hadir ada 2 nama yang dicoret petugas KPPS karena dikira tidak hadir, namun setelah dikonfirmasi diketahui bahwa yang bersangkutan telah mencoblos untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga dilakukan pembetulan absensinya saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Balai Jaya,” ujar Hepri Yadi.
MK menggelar sidang sengketa PHPU pemilu legislatif dengan agenda pembacaan jawaban KPU selaku termohon sejak Senin (6/5). KPU didampingi delapan kantor hukum sebagai kuasa hukum akan menuntaskan pembacaan jawaban untuk 297 perkara.
Kantor hukum JVNP menjadi kuasa hukum KPU dalam menangani 34 perkara PHPU dengan pemohon PDIP dan Perindo serta dua dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Tim hukum JVNP diperkuat advokat berlatar belakang mantan komisioner KPU atau Bawaslu daerah. Seperti, Thomas Mauritius Djawa adalah mantan Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, kantor itu diperkuat mantan anggota KPU NTT Jeffry Amazia Galla, mantan anggota Bawaslu Banten Ramelan, mantan anggota KPU Sumsel Hepri Yadi, mantan anggota Bawaslu Sumatra Utara Henry Simon Sitinjak. (X-7)
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved