Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAMIKA politik nasional pascapenetapan pemenang Pilpres 2024 dinilai tidak mengganggu proses sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan permohonan oleh pemohon lebih disebabkan ketidakcukupan alat bukti, bukan transaksi politik para elite.
Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. Menurut Titi, rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang baru berlangsung dua hari ini masih beragendakan mendengar pokok-pokok keberatan dari pemohon.
"Termasuk di dalamnya dinamika adanya pencabutan permohonan dari pemohon," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).
Baca juga : Puji-Puji Hasyim Asy'ari, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU
Pada Selasa (30/4), seorang caleg PKB bernama Subani mencabut permohonan PHPU di daerah pemilihan Aceh 1 terkait perbedaan perolehan suara dengan PDI Perjuangan. Titi berpandangan, pencabutan itu disebabkan oleh kesolidan alat bukti, bukan konstelasi politik nasional.
"Jika pemohon merasa tidak cukup punya alat bukti, maka cenderung akan mencabut permohonan. Sebab, meski berperkara di MK bebas biaya, proses persidangan dan kuasa hukum tetap membutuhkan dana yang tidak sedikit bagi caleg yang berperkara," terang Titi.
Rangkaian sidang dengan agenda pembacaan pokok permohonan di MK masih berlangsung sampai Jumat (3/5). Pada PHPU Legislatif 2024, MK menangani 297 perkara, baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Sepanjang pemantauannya, Titi mengatakan pokok permohonan pemohon berkutat soal pergeseran suara berupa pengurangan atau penggelembungan suara antarcaleg dalam satu maupun beda partai. Bahkan, ada juga yang masih menyoalkan perbedaan hasil suara dengan real count KPU yang diumumkan di media sosial.
"Artinya, masih ada caleg yang tidak memahami soal hasil perhitungan resmi yang digunakan oleh KPU dan masih menganggap hasil real count Sirekap sebagai rujukan," pungkas Titi.
KPU memanfaatkan Sirekap sebagai alat bantu publikasi penghitungan suara saat Pemilu 2024. Adapun penghitungan suara secara resmi dilakukan lewat mekanisme manual berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sampai KPU RI. (Tri/Z-7)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Partai Golkar sudah puluhan tahun menguasai DPRD Kabupaten Bandung
JIKA dibaca kembali pertentangan yang mengemuka akibat sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka saat ini, penting sebenarnya untuk melihat kembali beberapa hal.
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
Dia mengungkapkan, ternyata banyak warga yang selama ini memiliki permasalahan pada pelayanan.
Cinta Mega menjelaskan masyarakat masih mendukung dirinya untuk tampil di Pileg.
Para relawan yang terdiri dari berbagai profesi dan lintas generasi menamakan diri Rekan EA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved