KPU Janji Sirekap Pilkada 2024 tak Timbulkan Polemik

Tri Subarkah
01/5/2024 17:10
KPU Janji Sirekap Pilkada 2024 tak Timbulkan Polemik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim AsyÕari menunjukkan rekapitulasi Pilpres 2024 dari Sirekap di Gedung KPU RI(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 pada November mendatang. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menegaskan Sirekap saat Pilkada 2024 nanti tak akan menimbulkan polemik.

"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).

Menurut Idham, evaluasi terhadap Sirekap adalah pengejawantahan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu dari prinsip profesional dan akuntabel sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU Nomor 2/2024.

Baca juga : KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024

Dalam hal ini, KPU berkomitmen untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas sistem komputasi Sirekap. Apalagi, hal tersebut juga disinggung oleh Mahkamah Konsitusi dalam putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang dibacakan pada 22 April lalu.

Selain itu, pemanfaatan Sirekap juga disebutnya sebagai bentuk implementasi KPU atas prinsip jujur dan terbuka, baik yang diamanatkan Peraturan KPU Nomor 2/2024 maupun Undang-Undang Nomor 14/2008 terkait pemenuhan informasi publik.

"KPU berkewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta pilkada untuk publik mulai dari tingkat TPS (tempat pemungutan suara) sampai tingkat KPU/KIP kabupaten/kota dan KPU provinsi/KIP Aceh," tandas Idham.

Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri

KPU Dinilai Gagal

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai penggunaan teknologi informasi pada Pilkada 2024 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU. Namun, KPU dinilainya gagal mewujudkan itu pada Pemilu 2024 karena kenyataannya, Sirekap sulit diakses publik.

Ia mengingatkan, anggaran yang digelontorkan KPU untuk Sirekap tidaklah sedikit. Kendati demikian, dampak yang dirasakan masyarakat terkait keberlangsungan proses penyelenggaraan pemilu justru tidak terasa.

"Sirekap perlu dilakukan audit termasuk juga pada proses perencanaan hingga tataran implementasi. Perencanaan yang buruk dan tidak adanya manajemen risiko menyebabkan buruknya pengelolaan Sirekap," pungkas Neni. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya