Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 pada November mendatang. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menegaskan Sirekap saat Pilkada 2024 nanti tak akan menimbulkan polemik.
"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).
Menurut Idham, evaluasi terhadap Sirekap adalah pengejawantahan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu dari prinsip profesional dan akuntabel sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU Nomor 2/2024.
Baca juga : KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024
Dalam hal ini, KPU berkomitmen untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas sistem komputasi Sirekap. Apalagi, hal tersebut juga disinggung oleh Mahkamah Konsitusi dalam putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang dibacakan pada 22 April lalu.
Selain itu, pemanfaatan Sirekap juga disebutnya sebagai bentuk implementasi KPU atas prinsip jujur dan terbuka, baik yang diamanatkan Peraturan KPU Nomor 2/2024 maupun Undang-Undang Nomor 14/2008 terkait pemenuhan informasi publik.
"KPU berkewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta pilkada untuk publik mulai dari tingkat TPS (tempat pemungutan suara) sampai tingkat KPU/KIP kabupaten/kota dan KPU provinsi/KIP Aceh," tandas Idham.
Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
KPU Dinilai Gagal
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai penggunaan teknologi informasi pada Pilkada 2024 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU. Namun, KPU dinilainya gagal mewujudkan itu pada Pemilu 2024 karena kenyataannya, Sirekap sulit diakses publik.
Ia mengingatkan, anggaran yang digelontorkan KPU untuk Sirekap tidaklah sedikit. Kendati demikian, dampak yang dirasakan masyarakat terkait keberlangsungan proses penyelenggaraan pemilu justru tidak terasa.
"Sirekap perlu dilakukan audit termasuk juga pada proses perencanaan hingga tataran implementasi. Perencanaan yang buruk dan tidak adanya manajemen risiko menyebabkan buruknya pengelolaan Sirekap," pungkas Neni. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved