Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak bisa tiba-tiba diberikan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebab, pengajuannya tidak bisa dadakan.
“Kalau Pilkada dikaitkan dengan Bansos enggak pas. Itu enggak sesederhana itu. Mau Pilkada, maka ngeluarin dana hibah. Enggak,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (24/4).
Pahala menjelaskan Bansos yang diberikan di daerah menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat. Pengesahannya harus sudah kelar dalam waktu setahun sebelum rencana penyaluran dilakukan.
Baca juga : KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem: Sangat Terlambat
“Karena, selain hibah di daerah untuk 2025, sekarang 2024 daftarnya harus disahkan,” ujar Pahala.
Pahala meyakini modus menarik suara masyarakat pakai Bansos untuk Pilkada tidak akan bisa dilakukan. Kepala daerah tidak bisa sembarangan mengajukan bantuan itu karena harus memperbaiki sistem untuk memastikan penerimanya tepat sasaran.
“Jadi enggak bisa 2025 tiba-tiba (ada bansos). ‘Ini kayaknya bagus juga saya kasih hibah’. Enggak bisa, setahun sebelumnya sudah dibenarkan itu sistem,” ucap Pahala.
Baca juga : KPU Buka Pendaftaran Ad Hoc Panitia Pilkada
Bansos pun kini tidak bisa berbentuk barang. Aturan di Kementerian Sosial (Kemensos) mewajibkan kepala daerah menyerahkan dana segar ke masyarakat melalui rekening.
“Enggak boleh kasih barang, kasih ke rekening berdasarkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). DTKS-nya itu yang nentuin daerah,” terang Pahala.
Meski begitu, KPK tidak bisa melarang penyaluran Bansos jelang Pilkada sepenuhnya. Jika dananya sudah diajukan disahkan sejak lama, uang yang sudah dikeluarkan harus diberikan ke masyarakat.
“Kalau kita melarang itu ya gimana? Anggarannya ada dan kewenangan dia (kepala daerah). Itu yang dibagi bukan narkoba, bukan barang terlarang, masa ngasih enggak boleh,” pungkas Pahala. (Z-1)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved