Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pada Senin (22/4) besok. Pembacaan putusan dilakukan usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Ketua Bidang Keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fachrur Rozi, menyatakan NU menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada para hakim.
“Soal masalah keputusan MKkita serahkan sepenuhnya kepada para hakim, kita percaya beliau-beliau memiliki kredibilitas dan punya integritas yang tinggi untuk dspat menyelesaikan kasus yang disengketakan di MK dengan sebaik-baiknya,” tegas Gus Fahrur kepada Media Indonesia, Minggu (21/4).
Baca juga : Pakar: Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum
“Dengan asas-asas hukum yang bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Gus Fahrur juga berharap masyarakat sepenuhnya memercayakan keputusan itu kepada para hakim dan memberikan kesempatan kepada pihak penyelenggara negara dan aparat untuk bertindak sesuai Undang-Undang.
“Masyarskat diharapkan bisa kembali hidup normal dan merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia bahwasanya pemiu telah selesai dan mari kita bersatu kembali untuk bangsa lndonesia,” tuturnya.
Baca juga : MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Secara Objektif
Gus Fahrur meminta agar masyarakat jangan terprovokasi atau melakukan gerakan-gerakan yang membahayakan keselamatan bangsa. Gus Fahrur menyebut keamanan bangsa adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan keselamatan Tanah Air di atas segala-galanya.
“Semoga semua pihak bisa menerima keputusan hakim dan kita percaya bahwa semua kejadian adalah takdir Allah. Yang terpilih dan yang tidak terpilih harus bersikap dewasa dan menerima semua ini sebagai realitas yang sudah ditentukan dalam kehendak takdir Allah,” ucap Gua Fahrur.
Adapun NU menerangkan pihaknya telah menerima putusan pemilu dengan baik sesuai dengan apa sudah dilakukan penghitungan oleh KPU.
“Untuk itu kita bersyukur dan mengucapkan selamat pada semua yang terpilih, dan selamat kepada panitia penyelenggara yang telah mengelenggarakan pemilu dengan baik. Semoga kemudian menjadikan Indonesia bisa berubah dan akan lebih baik lagi,” tandas Gus Fahrur. (Z-10)
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved