Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNAAN istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk mengganti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang sebelumnya digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai bakal memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pendekatan militer yang berpotensi diterapkan oleh TNI harus diikuti dengan penerapan hukum humaniter.
Menurut peneliti isu Papua dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Cahyo Pamungkas, dalam hukum humaniter, baik TNI maupun kombatan OPM harus melindungi warga sipil. Pembunuhan, penyiksaan, maupun pemerkosaan yang dilakukan terhadap warga sipil dalam hukum humaniter adalah bentuk pelanggaran HAM berat.
"Saya meragukan apakah mereka (OPM) bisa membedakan warga sipil dan TNI, begitupun TNI untuk membedakan kombatan dan nonkombatan. Artinya kedua belah pihak sebetulnya diragukan," kata Cahyo kepada Media Indonesia, Jumat (12/4).
Baca juga : Ganti Penyebutan OPM tak Selesaikan Masalah
Baginya, konsekuensi dari pengubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM terletak pada pendekatan operasi di Papua. Jika operasi penegakan hukum dilakukan untuk menghadapi KKB menjadi tanggung jawab Polri, operasi militer yang bakal diterapkan untk menghadapi OPM meletakkan TNI sebagai ujung tombak.
Oleh karena itu, Cahyo mengingatkan keharusan menerapkan hukum humaniter dalam operasi militer yang bakal dilakukan TNI di Papua setelah menyebut KKB sebagai OPM. Artinya, pembunuhan, penyiksaan, bahkan penangkapan terhadap warga sipil tidak boleh lagi dilakukan, termasuk terhadap kombatan yang sudah menyerah.
"Masalahnya, Indonesia belum meratifikasi Protokol II Konvensi Jenewa Tahun 1977 yang memungkinkan operasi militer terkait konflik bersenjata dengan kelompok internal yang ada di dalam negara," jelas Cahyo.
Baca juga : Penyebutan KKB Diubah Jadi OPM, Komnas HAM Harap Pemerintah Lakukan Pendekatan Terukur
Berdasarkan data kekerasan di Papua dalam 10 tahun terakhir yang dikutipnya, Cahyo menyebut korban terbanyak justru pada warga sipil, diikuti prajurit TNI atau anggota Polri, serta kobatan OPM. Menurutnya, sulit untuk membedakan antara kombatan dan nonkombatan dalam operasi militer.
"Konflik Papua itu konflik politik, tidak bisa diselesaikan secara senjata, tapi lewat dialog. Kita harus belajar dari konflik di Aceh, Thailand selatan, maupun Kurdi di Irak," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan penyebutan OPM untuk mengganti KKB yang dilakukan pihaknya adalah upaya untuk menegaskan bahwa kelompok tersebut merupakan tentara. Kebijakan itu, sambungnya, adalah bentuk komitmen pimpinan TNI dalam melindungi prajurit di lapangan
"OPM adalah tentara atau kombatan dan berhak menjadi korban atau sasaran berdasarkan hukum humaniter," kata Nugraha.
Dengan demikian, TNI berharap prajurit yang bertugas di Bumi Cenderawasih tidak ragu-ragu lagi dalam menindak OPM secara tegas, khususnya terhadap mereka yang bertindak brutal dalam merampok, membunuh, memperkosa, maupun membakar fasilitas umum. (Z-6)
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Terdapat perbedaan fundamental dalam doktrin kerja antara kepolisian dan militer yang tidak dapat dicampuradukkan dalam menghadapi ancaman terorisme di ruang sipil.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo yang diduga memfitnah dan menganiaya penjual es gabus, Sudrajat harus diproses hukum.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved