Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RANGKAIAN sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilanjutkan pada Jumat, 5 April 2024. Sejumlah pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir besok.
"Agenda persidangan mendengar keterangan-keterangan dari para menteri termasuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024 malam.
Suhartoyo mengatakan sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB. Seluruh pihak baik pemohon, termohon, dan pihak terkait diminta datang tepat waktu tanpa perlu dipanggil.
Baca juga : 4 Menteri yang Dipanggil MK Diharapkan Terbuka tentang Kondisi Pemilu 2024
"Komitmennya (para pihak) tidak boleh mengajukan pertanyaan dan hanya para hakim yang akan mengajukan pendalaman," ujar dia.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang PHPU untuk Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir.
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Suhartoyo. (Z-8)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved