Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyebut informasi kontrak yang dijalin dengan pihak penyedia layanan cloud, yakni Alibaba, bersifat sensitif. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Endik Wahyudi dalam uji konsekuensi atas sengketa informasi yang dimohonkan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin).
"Meskipun dinyatakan sebagai informasi yang terbuka dengan kategori wajib tersedia setiap saat, namun informasi ini bersifat sensitif," katanya di ruang sidang Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Endik, pemberian salinan asli kontrak KPU dan Alibaba kepada Yakin dapat memicu terjadinya malinformasi di tengah masyarakat. Sebab, terdapat polarisasi yang tinggi antara pendukung peserta pemilu, misalnya dalam bentuk framing.
Baca juga : KPU Akui Lakukan Kontrak dengan Alibaba, tapi tak Mau Buka-Bukaan
"Termohon (KPU) berpendapat, terdapat risiko terjadinya malinformasi. Kondisi ini secara nyata telah terjadi di masyarakat akibat tingginya polarisasi antara pendukung peserta Pemilu 2024," ujar Endik.
Kendati demikian, Endik menyebut bahwa KPU telah mengambil langkah mitigasi risiko atas permohonan informasi Yakin terkait kontrak dengan Alibaba. Meski tidak dapat memberikan salinan kontrak, KPU bakal memberikan informasi tersebut dengan cara memperlihatkannya kepada Yakin.
"Dalam hal ini termohon (KPU) menetapkan informasi tersebut diberikan dengan cara diperlihatkan kepada pemohon (Yakin) disertakan penjelasan apabila diperlukan," kata Endik.
Baca juga : Reaksi Menko Mahfud MD saat Tahu Situs KPU Diretas Hacker
Anggota majelis komisi, Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa yang dimohonkan oleh Yakin tak mesti berbentuk dokumen kontrak. Ia menyebut, alih-alih memberikan salinan dokumen kontrak dengan Alibaba, KPU dapat saja memberikan Yakin informasi dalam bentuk resume pengadaan.
"Bisa saja termohon memberikan dalam bentuk resume, keterangan yang dibuat secara tertulis. Jadi yang dimohonkan adalah informasi proses," terang Rospita.
Menanggapi Rospita, perwakilan KPU dalam sidang tersebut mengatakan dapat memberikan informasi pengadaan kontrak dengan Alibaba ke Yakin dalam bentuk resume tertulis.
Selain kontrak pengadaan, uji konsekuensi tersebut juga terkait permohonan informasi Yakin atas IT KPU soal pemilu yang di dalamnya mencakup rincian topologi, server-server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi alat dan jaringan, serta rincian alat-alat keamanan siber.
"Informasi-informasi yang dimintakan oleh termohon tersebut merupakan informasi-informasi yang dikecualikan," pungkas Endik. (Z-6)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved