Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
SIDANG pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, agenda sidang yang akan dilaksanakan adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, dalam hal ini Capres dan Cawapres yang mengajukan gugatan.
Menurut Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2003 tentang MK, terdapat 7 prosedur yang harus dipatuhi untuk menggugat PHPU Presiden. Prosedur itu adalah:
Baca juga : Anies Baswedan Harap MK Beri Keputusan Adil
1. Pada pasal 74 ayat 1 dikatakan penggugat atau pemohon adalah, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan partai politik peserta pemilihan umum.
Sementara ayat 2 menuturkan, “Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”
2. Waktu untuk mengajukan gugatan pun diatur. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
3. Selain itu, di Pasal 75, dimuat uraian yang harus terlampir dalam permohonan yang diajukan, yaitu kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU serta menetapkan yang benar.
4. MK pun, tercantum di pasal 76, harus menggelar penyampaian perkara yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat.
5. Sementara MK akan menolak permohonan jika tak memenuhi syarat dan tidak memiliki alasan yang kuat. Sementara, jika permohonan dikabulkan MK bisa membatalkan hasil pemilihan umum.
6. Pembacaan keputusan final pun harus dilakukan dalam 14 hari kerja. Maka dalam kasus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena permohonan diregistrasi pada Senin (25/3), keputusan akan dibacakan 22 April mendatang, terpotong beberapa hari libur, seperti Jumat Agung dan Idul Fitri.
7. Yang terakhir tercantum di pasal 79, putusan PHPU di MK disampaikan kepada Presiden. (Z-1)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved