Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait penindakan terhadap debt collector.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan dan kepada siapa surat edaran yang viral itu ditunjukkan.
"Maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Baca juga : Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan Polri pada tugas dan fungsinya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lalu, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.
"Hal tersebut dituangkan dalam amanah UU RI Nomor 2 Tahun 2002, maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan," jelas jenderal bintang satu itu.
Trunoyudo menegaskan seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Namun, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yg melawan hukum," pungkasnya.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan pada puncak arus balik Lebaran 2026.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Sebanyak 86 rekaman CCTV telah dikumpulkan dan dipaparkan dalam proses penyelidikan. Seluruh rekaman tersebut kini dianalisis untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik telah mengamankan 86 rekaman CCTV untuk mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Guna menjamin keamanan perjalanan, Kapolri menegaskan, pemeriksaan teknis kendaraan (ramp check) dan pemeriksaan kesehatan bagi awak bus menjadi prioritas utama
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pastikan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, atas perintah Presiden Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved