Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya belum lama ini. Laporan tersebut dipicu oleh unggahan Connie di akun Instagramnya yang menyebut bahwa polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres.
"Dua orang pelapor dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Ade menyatakan bahwa Connie dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Sejumlah Saksi Segera Diperiksa Polres untuk Mengusut Kasus Connie Bakrie
Kedua laporan polisi (LP) tersebut memiliki nomor register: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024, dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024. Barang bukti yang diserahkan oleh kedua pelapor berupa satu unit digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.
"Akun tersebut memuat kutipan pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian formulir C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres," jelas Ade.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan ahli sebelum memeriksa Connie sebagai terlapor.
Baca juga : Dilaporkan kasus ITE, Polres Jaksel Segera Periksa Connie Bakrie
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang serupa pada Jumat, 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.
"Kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana UU ITE yang melibatkan saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Bintoro saat dikonfirmasi.
Polres Jaksel saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Z-10)
PENGAMAT militer, Connie Bakrie mengatakan akan segera mempublikasikan dokumen rahasia dan video skandal pejabat negara, jika mendapatkan izin Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Connie Rahakundini Bakrie.
Polres Metro Jaksel akan segera memeriksa saksi terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.
Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Connie Bakrie dalam dugaan pelanggaran UU ITE.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie kembali dilaporkan ke polisi, kali ini dia dikaitkan dengan pelanggaran UU ITE.
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Sirekap Mobile merupakan bagian dari ikhtihar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved