Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari, dalam perkara aduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Sementera anggota KPU lainnya yang juga diadukan diberikan sanksi peringatan.
DKPP RI, Rabu (20/3) menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan.Salah satunya perkara aduan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI ini mengadukan ke Ketua dan anggota KPU RI, karena mereka tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan.
Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD RI Pemilu 2024. Sebelumnya KPU mencoret nama Irman Gusman, sekalipun tidak ada pengaduan masyarakat, saat Irman Gusman dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI.
Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat di Kasus Irman Gusman
Sidang DKPP dipimpin Heddy Lugito, beserta anggota yang terdiri Muhammad Tio ALiansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka secara bergantian membacakan putusan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu II Mochamad Afiffuddin selaku anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan DKPP.
DKPP menilai, seharusnya para teradu menindaklanjuti putusan PTUN Jaksel, sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua dan anggota KPU, menurut DKPP, terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat 6 huruf D, pasal 6 ayat 3 huruf A, pasal 11 huruf A dan huruf D, pasal 15 huruf G dan huruf H, pasal 16 huruf E Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Peringatan Keras Buntut Tak Loloskan Irman Gusman
Menurut DKPP, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU seharusnya bisa memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Teradu satu (Hasyim Ashari) sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara cara yang berlaku," papar majelis hakim, saat membacakan kesimpulan.
Begitu juga teradu II, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dinilai juga telah gagal menjalankan tugasnya. DKPP menilai ia gagal untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara cara yang berlaku.
Baca juga : Pansus DPD Jadi Terobosan
"DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya," ungkap hakim.
Menanggapi putusan DKPP tersebut, kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari. Dijelaskannya, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Komisioner KPU telah menyebutkan senyatanya mereka terbukti melanggar kode etik.
"Namun sayangnya melalui putusan tersebut, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan Komisioner KPU," ungkap Arifudin.
Seharusnya Hasyim Asyari dicopot dari komisioner KPU. Sebab KPU harusnya diduduki oleh orang-orang yang bersih dan punya sense of ethics. "Terlebih sebelumnya, Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," kata dia. (Z-8)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved